Soal Kasus Haikal Hassan, Pakar Hukum: Mimpi Bukan Peristiwa Pidana, Gak Mungkin Bisa Diproses

19 Desember 2020, 07:06 WIB
Pakar Hukum Pidana, Akhiar Salmi memberikan pandangan terkait kasus Haikal Hassan. /Tangkapan Layar YouTube.com/Talk Show tvOne

PR BEKASI - Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi turut memberikan pandangan terkait dilaporkannya Sekjen HRS Center Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Pejuang Islam.

Seperti diketahui, Haikal Hassan dilaporkan karena mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat menghadiri prosesi pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, apapun masalahnya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Tapi masalahnya, apakah laporan tersebut bisa naik tingkat ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Video Sekelompok Anak Kecil Ngaku 'Laskar Cilik' Siap Jihad Bela Habib Rizieq Viral di Medsos

Hal itu dia sampaikan dalam talkshow "Dua Sisi" bertajuk "Ketika Mimpi Diancam Bui" pada Kamis malam, 17 Desember 2020.

"Kalau dilaporkan atau diadukan apa saja bisa. Tinggal masalahnya apakah nanti bisa diproses atau tidak. Kalau dilakukan tahap penyelidikan, dilihat dulu yang dilaporkan ini peristiwanya pidana atau tidak," kata Akhiar Salmi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurutnya, selama ini belum ada satu pun pasal yang merumuskan bahwa mimpi termasuk ke dalam tindak pidana.

Baca Juga: Sah! Cek Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Swab yang Ditetapkan Pemerintah

"Kalau memang yang dilaporkan karena bermimpi tadi. Mimpi itu tidak pidana gak? Sepengetahuan saya, mimpi sampai detik ini belum ada dirumuskan dalam satu pasal pun di dalam ketentuan hukum pidana, baik di dalam KUHP, di luar KUHP, atau UU ITE. Itu gak ada unsurnya tentang mimpi," tuturnya.

Sehingga menurutnya, mustahil jika perkara mimpi bertemu Rasulullah itu akan masuk ke tahap penyelidikan.

"Jadi jawaban saya clear kalau mimpi itu tidak merupakan peristiwa pidana. Sehingga menurut saya, gak mungkin bisa diproses ke tingkat penyidikan. Kalau peristiwa pidana barulah nanti di kumpulkan alat bukti dan dilakukan penyidikan," kata Akhiar Salmi.

Baca Juga: Cek Fakta: Din Syamsuddin Dikabarkan Berpidato Soal Pelanggaran HAM di Indonesia di Majelis PBB

Dia pun menilai bahwa perkara mimpi bertemu Rasulullah akan sangat sulit membuktikan kebenarannya, karena perkara tersebut hanya diketahui oleh yang bersangkutan dan Allah SWT.

"Apakah mimpi ini benar atau tidak? Hanya yang bersangkutan dan Allah yang tahu. Bagaimana mengatakan itu bohong? Gak ada yang tahu itu benar, karena hanya diri dia yang tahu. Jadi ini lebih ke urusan pribadi dengan Tuhan, bukan urusan hukum," kata Akhiar Salmi.

Dia pun menilai bahwa sangat sulit untuk mengkategorikan mimpi sebagai tindakan penistaan atau penodaan agama.

Baca Juga: Viral Puluhan Kambing di Kuningan Tewas Secara Misterius, Diduga karena Gigitan Anjing

"Penodaan, kalau dia mengatakan bermimpi apanya yang ternoda. Ternoda itu kalau menistai, mencederai, membuat rendah sesuatu. Kalau dia bermimpi dengan Nabi, apanya yang ternoda?," ujar Akhiar Salmi.

Sementara itu, Ketua Forum Pejuang Islam, Gus Rofi'i menjelaskan bahwa pelaporan terkait mimpi Haikal Hassan adalah dalam rangka mencegah kemudaratan dari cerita mimpi tersebut.

Salah satunya dijadikan pembenar untuk menentang pemerintahan, seperti yang dilakukan keenam laskar FPI yang meninggal.

Baca Juga: Sindir Kebebasan Perancis atas Penghinaan Agama, Fadli Zon: Vladimir Putin Memang Pemimpin Hebat

"Ustaz Haikal itu kan awalnya mimpi tentang anaknya, lalu digeret, ditarik, karena dia ceramah untuk memotivasi keluarga, tetapi Ustaz Haikal menjustifikasi bahwa yang meninggal ini akan bertemu dan didampingi Rasulullah," kata Gus Rofi'i.

"Kalau ini ditangkap oleh orang awam, takutnya ini akan jadi pembenar. Jadi udah lah aku ikut Habib Rizieq, aku ikut FPI deh, aku melawan negara deh, biar kata Ustaz Haikal Hassan," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler