Selain Penetapan Batas Maksimal Harga Tes Antigen, YLKI Minta Pemerintah Buat Standar Kualifikasi

19 Desember 2020, 19:12 WIB
Ilustrasi warga menjalani tes cepat antigen. /Fikri Yusuf/hp/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah kini telah menjadikan tes antigen sebagai syarat perjalanan, karena dianggap lebih baik dalam hal sensitivitas dan keakuratannya.

Selain itu aturan ini juga dimaksudkan sebagai langkah pengetatan mobilitas masyarakat dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Sejauh ini beberapa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan aturan terkait tes cepat antigen.

Baca Juga: Soroti Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Usulan Dagelan, Kinerja 2 Periode Aja Payah

Diketahui bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga tes cepat antigen untuk Pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan diluar Jawa sebesar Rp275.000.

Batasan harga itu ditekankan oleh Kemenkes dengan menyatakan akan memberi sanksi bagi rumah sakit atau klinik yang melanggar aturan harga.

Menanggapi itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah, agar selain menetapkan batas harga maksimal, namun juga menetapkan kualifikasi tes antigen.

Baca Juga: Sweet Home sudah Tayang di Netflix, Berikut Biodata Song Kang, Lee Do Hyun, dan Tokoh Utama Lainya

"Jangan sampai ada harga yang di bawah Rp250.000 ternyata tes antigen yang abal-abal. Itu yang kemudian menjadi target pengendalian tidak tercapai, karena tes antigen bukan yang standar. Jadi pemerintah harus selain harga menentukan juga kualifikasi dari tes antigen itu," kata Tulus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 19 Desember 2020.

Selain itu Tulus berpandangan tes antigen sebagai syarat perjalanan, sebetulnya dikhawatirkan dapat menyulitkan konsumen.

Hal lain disebutkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Heatlh Organization) tidak mewajibkan tes cepat baik antigen atau antibodi sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Ternyata Ini Beberapa Alasan Mengapa Media Sosial Kerap Jadi Tempat Keributan

"Karena kalau kita bicara Covid-19 intinya protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), tidak ada WHO menambah dengan harus tes antigen. Kalau tes PCR itu kan diperlukan untuk keperluan tracing," katanya.

Namun kata Tulus, jika memang ini telah ditetapkan menjadi syarat dan harganya telah ditetapkan, ia meminta agar pemerintah betul-betul mengawasinya.

"Tinggal pemerintah mengawasi asal jangan sampai ada pihak-pihak yang melanggar harganya di atas itu," kata Tulus.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia 2020/2021 Pekan Ini: Lazio vs Napoli, Parma vs Juventus, dan Sassuolo vs Milan

Untuk diketahui, batas harga tes antigen sendiri telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Jumat, 18 Desember kemarin.

Terhadap hal ini, dijelaskan Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal menyebut penetapan harga dihitung berdasarkan komponen seperti sumber daya manusia, biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

Selain itu BKPK dan Kemenkes juga telah melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan hingga laboratorium dan membahas batasan tarifnya.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Harus Dikaji, Rizal Ramli: Ini Usulan Dagelan

"Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis." tutur Faisal.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler