Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Keluar Daerah bagi ASN saat Nataru 2021

22 Desember 2020, 13:39 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /ANTARA/

PR BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dibatasi untuk cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut di katakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Baca Juga: Singgung Kabar Reshuffle Kabinet Jokowi, Emil Salim: Sulit Temukan Menteri yang Ahli di Bidangnya

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs Kemenpan RB, Selasa, 22 Desember 2020.

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.

Hal-hal yang harus diperhatikan pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Profil Budi Gunadi Sadikin yang Dikabarkan Akan Gantikan Menkes Terawan dalam Reshuffle Kabinet

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dan Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Baca Juga: Layangkan Surat Terbuka untuk Jokowi, Peter Gontha Singgung Soal Miskinkan Pelaku Korupsi

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Menpan menambahkan, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN.

Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler