201 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Hotel WIR Petamburan, Polisi: Tersangkanya Jaringan Timur Tengah

23 Desember 2020, 08:29 WIB
Sebanyak 196 paket atau 201 kilogram sabu ditunjukkan dalam proses penangkapan di Hotel WIR Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Desember 2020. /ANTARA/Asep Firmansyah

PR BEKASI - Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa,  22 Desember 2020 mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.

“Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," ucap Hendro Pandowo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Jokowi Rombak Kabinet Indonesia Maju, Ganjar Pranowo: Beri Sinyal Rekonsiliasi

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bawhwa jaringan narkoba Internasional tersebut berasal dari Timur Tengah.

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Yusri di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki adanya sindikat narkoba Internasional yang rencananya akan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Mutasi Virus Baru Covid-19 Menyebar Lebih Cepat, Arab Saudi Tutup Sementara Penerbangan dari Eropa

Singkat cerita, polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," ujar Yusri.

Baca Juga: Sebut Bagian dari Evolusi Virus, WHO Imbau Masyarakat Tak Khawatir soal Varian Baru Covid-19

Berdasarkan temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55". Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," tutur Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler