PR BEKASI – Aparat kepolisian Polda Kalteng meringkus tersangka berinisial FA (30) yang menjadi pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan dalam siaran persnya, Rabu, 23 Desember 2020, menyampaikan bahwa pihaknya menciduk tersangka FA di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Adapun ujaran kebencian yang disampaikan tersangka ditemukan dalam unggahan akun Instagram miliknya.
Baca Juga: Klaim Ada Kesamaan Protein, BioNtech Optimis secara Ilmiah Mampu Respons Varian Baru Covid-19
"Unggahan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Keterangan lebih lanjut disampaikan Dirrekrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pamsa Royce. Ia menjelaskan bahwa pelaku membuat akun media sosial yang menjiplak akun milik orang lain.
Dalam akun-akun tersebut ditemukan unggahan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yakni Abah Guru Sekumpul.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Pengedaran Ganja yang Dikemas Jadi Produk Susu
Pasca dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, tersangka mengaku simpatisan Front Pembela Islam (FPI).