PN Jaksel Cabut SP3, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Kasus Percakapan Asusila Habib Rizieq

29 Desember 2020, 18:49 WIB
Habib Rizieq Shihab /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Penyidikan terkait dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein akan dilanjutkan kembali oleh Polda Metro Jaya

Hal tersebut sesuai dengan perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan akhir praperadilan kasus tersebut.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Teliti Mutasi Baru Virus Corona, Pemerintah koordinasikan Laboratorium Lakukan Pengurutan Genom

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Febriyanto Dunggio mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita yang merupakan Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Bertekad 'Perang' Lawan Pencuri Kekayaan Laut Indonesia, Sakti Wahyu Akan Perkuat Lembaga Ini

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik," kata Febriyanto Dunggio.

Febriyanto Dunggio menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza Husein pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Selanjutnya, kliennya Febriyanto Dunggio menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Habib Rizieq Shihab itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Baca Juga: Tampak Lega Usai Pemeran Pria di Video Syur Gisel Terungkap, Adhietya Mukti: Alhamdulillah

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang muncul pada 30 Januari 2017 lalu tersebut.

Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Firza Husein dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Baca Juga: Tim Hukum Markaz Syariah Ungkap Beli Tanah ke Petani, Teddy Gusnaidi: Gak Perlu Banyak Ngomong

Namun, kasus itu berakhir begitu saja dan dihentikan meski Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Alasan dihentikannya kasus tersebut yakni karena Kurangnya bukti yang didapat oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler