Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Alissa Wahid: Ujaran Kebencian dalam Pidatonya Sudah Kriminal

30 Desember 2020, 18:42 WIB
Alissa Wahid turut menyampaikan komentar terkait pembubaran dan pelarangan. /Instagram.com/@alissa_wahid

PR BEKASI - Seluruh aktivitas Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020 mengumumkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI tersebut.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Pejabat Tinggi Israel Yakin Arab Saudi Akan Lakukan Normalisasi dengan Israel Pada 2021 Mendatang

Terkait hal tersebut, putri sulung mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid, mengungkap pengalamannya saat unjuk rasa Indonesia tanpa FPI pada tahun 2010.

"Menyimak konpers Kemenkopolhukam, jadi ingat turun ke jalan tahun 2010-2011 dengan tagar #IndonesiaTanpaFPI karena FPI berkali-kali melakukan aksi kekerasan," kata Alissa.

Alissa mengungkap saat unjuk rasa, ada massa FPI melakukan tindakan kerusuhan yang merupakan cerminan tindakan kekerasan.

Baca Juga: Retno Marsudi Pastikan 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Sampai di Indonesia Besok

"Ingat banget aksi #IndonsiaTanpaFPI di Bunderan HI, agak ricuh, Bhagavad Sambadha digebukin, dibawa ke Polda Metro, saya temenin. Untung ada video jurnalis, dicari provokatornya dari situ, ternyata orang FPI yang di tasnya bawa batu dan sajam," tutur Alissa Wahid.

Menurutnya, pembubaran FPI sejalan dengan obsesinya meneruskan perjuangan Gus Dur.

"Tipping point saya terobsesi meneruskan perjuangan #GusDur terjadi ketika FPI menyerang kampung Ahmadiyah di ManisLor. Orang-orang Ahmadiyah via telepon menangis, 'kami akan bertahan sampai mati. Seandainya masih ada Gus Dur, pasti beliau besok pagi sudah berdiri di depan gerbang kami'," ucap Alissa Wahid.

Baca Juga: Tagar #FPITERLARANG Menggema di Twitter, Berikut 3 Ormas yang Sebelumnya Dilarang di Indonesia

Alissa Wahid turut mengungkap bahwa tindakan kriminal FPI sudah tercermin melalui pidato atau ceramah yang disampaikan tokohnya.

"Ujaran kebencian dan incitement to violence dalam pidato-pidatonya saja sudah kriminal itu, mas," ujar Alissa Wahid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.

 

Akan tetapi, kasus pesan mesum Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, menurut Alissa, bukan merupakan tindakan kriminal, melainkan masalah akhlak.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI, Guntur Romli: Gus Dur Sejak Lama Ingin FPI Bubar

"Kalau yang chat mesum, menurut saya bukan kriminal sih. Itu urusan personal beliau. Masalah akhlak saja," tutur Alissa Wahid.

Untuk informasi, Mahfud MD juga menjabarkan bahwa keputusan tersebut tertera dalam Perppu dan putusan MK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Ada Oknum yang Jual Tes PCR Palsu, dr. Tirta 'Ngamuk': Saya Sudah Laporkan Kasus Ini ke Polisi

Selain itu, Mahfud MD mengungkap legal standing FPI tidak ada terhitung hari ini.

Oleh sebab itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud MD.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler