PR BEKASI – Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa pemerintah mengentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun itu.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 Desember 2020.
Mahfud pun mengatakan, sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan juga bertentangan dengan hokum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lain-lain.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI, Guntur Romli: Gus Dur Sejak Lama Ingin FPI Bubar
Namun, jauh sebelum FPI resmi dibubarkan dan dilarang, terdapat beberapa ormas dan organisasi di Indonesia juga yang dicap sama dengan FPI.
Pertama, ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan sejak tahun 2017 silam.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat. Ormas ini tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Ada Oknum yang Jual Tes PCR Palsu, dr. Tirta 'Ngamuk': Saya Sudah Laporkan Kasus Ini ke Polisi
Namun, pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan dari HTI dan vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA