Tagar #FPITERLARANG Menggema di Twitter, Berikut 3 Ormas yang Sebelumnya Dilarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 17:25 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI.
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar youtube.com/Kemenko Polhukam RI

HTI tak terima dan kembali mengajukan permohonan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. Sejak itu, HTI sah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Kedua adalah Jemaah Islamiyah (JI) dikenal sebagai suatu ormas yang memiliki visi membangun khilafah di Tanah Air.

Baca Juga: Siap Wakili Fadli Zon Debat dengan Gus Mis, Gus Umar: Cukup Saya Saja Meladeni Anda di Kantor PBNU

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah menyatakan ormas ini sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada 2007, melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ironinya, walaupun sudah ditetapkan menjadi organisasi terlarang, JI masih saja merekrut anggota baru untuk memperkuat organisasinya.

Anggota JI bahkan diberikan pelatihan militer hingga dikirim langsung ke daerah konflik seperti Suriah.

Baca Juga: Terkait SKB Larangan Kegiatan FPI, Fraksi NasDem: Kami Mendukung Penuh

Mereka memiliki kemampuan intelijen, ketangkasan militer, perakitan bom, pengoperasian roket, hingga penembak jitu.

Ketiga Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang merupakan ormas di mata Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aliran yang  menyeesatkan. Gafatar disebut-sebut hendak menyatukan semua agama dan mempermudah ritual ibadah.

Aliran ini sendiri didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x