HTI tak terima dan kembali mengajukan permohonan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut. Sejak itu, HTI sah sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Kedua adalah Jemaah Islamiyah (JI) dikenal sebagai suatu ormas yang memiliki visi membangun khilafah di Tanah Air.
Baca Juga: Siap Wakili Fadli Zon Debat dengan Gus Mis, Gus Umar: Cukup Saya Saja Meladeni Anda di Kantor PBNU
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah menyatakan ormas ini sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada 2007, melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ironinya, walaupun sudah ditetapkan menjadi organisasi terlarang, JI masih saja merekrut anggota baru untuk memperkuat organisasinya.
Anggota JI bahkan diberikan pelatihan militer hingga dikirim langsung ke daerah konflik seperti Suriah.
Baca Juga: Terkait SKB Larangan Kegiatan FPI, Fraksi NasDem: Kami Mendukung Penuh
Mereka memiliki kemampuan intelijen, ketangkasan militer, perakitan bom, pengoperasian roket, hingga penembak jitu.
Ketiga Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang merupakan ormas di mata Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aliran yang menyeesatkan. Gafatar disebut-sebut hendak menyatukan semua agama dan mempermudah ritual ibadah.
Aliran ini sendiri didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias.