FPI Resmi Dibubarkan, Anggota DPR: Secara Hukum, FPI Sudah Dianggap Bubar Sejak 2019

30 Desember 2020, 18:48 WIB
Anggota DPR dukung pemerintah atas pembubaran FPI. /@dpr_ri/Instagram

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Keputusan tersebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Seluruh Aktivitas FPI Dilarang, Alissa Wahid: Ujaran Kebencian dalam Pidatonya Sudah Kriminal

Dengan pengumuman itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry mendukung keputusan pemerintah.

Bahkan, Herman mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman.

Baca Juga: Pejabat Tinggi Israel Yakin Arab Saudi Akan Lakukan Normalisasi dengan Israel Pada 2021 Mendatang

Ditambah, menurutnya dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Ia menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi,” ujarnya.  

“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," katanya.

Baca Juga: Retno Marsudi Pastikan 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Sampai di Indonesia Besok

Herman kembali menegaskan, keputusan pemerintah itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.

Selain itu, ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau berita bohong (hoaks) dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI tersebut.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali yang menegaskan FPI telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama.

Baca Juga: Tagar #FPITERLARANG Menggema di Twitter, Berikut 3 Ormas yang Sebelumnya Dilarang di Indonesia

"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ujar Ali.

Ia pun meminta segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum sekaligus menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

Langkah itu harus dilakukan dalam rangka menjaga eksistensi ideologi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler