Apresiasi Pembubaran FPI, Gus Falah: Ormas yang Bersifat Premanisme Pantas Dilarang

30 Desember 2020, 19:54 WIB
Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru. /ANTARA

PR BEKASI – Terkait putusan pemerintah yang melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi kebijakan tersebut.

Sekretaris Umum (Sektum) Bamusi Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah ini menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara

Menurutnya, FPI juga sering melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan di Malam Pergantian Tahun, Kota Bandung Lakukan Penutupan dan Penyekatan Jalan

Organisasi besutan Rizieq Shihab itu, menurut dia, selama ini kerap melakukan sweeping razia serta tindakan-tindakan provokatif lainnya.

"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta,” kata Gus Falah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinnekaan kita, memang sepantasnya dilarang pemerintah," katanya.

Baca Juga: Kembali Ditutup Hingga 31 Januari 2021, Jadi Ajang Pemulihan Ekosistem Gunung Gede Pangrango

Pelarangan FPI, kata Bendahara PBNU ini, merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinnekaan, dan keutuhan NKRI.

"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19," ujar Gus Falah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Sebut Keputusan Membubarkan FPI Sudah Sangat Tepat, Ahmad Sahroni: Ini Sudah Bukan Urusan Politik

Atas pemberhentian ini FPI dianggap telah bubar dan tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Baca Juga: FPI Berencana Gelar Konferensi Pers di Petamburan, Polisi: Tidak Boleh, Sudah Tidak Ada Kewenangan

Hal tersebut juga tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian.

Berikut enam lembaga kementerian di antaranya, yaitu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Laoly, Karnavian, Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Burhanuddin, Plate, Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler