Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI, Henry Subiakto: Ini Keputusan Penting yang Berani

30 Desember 2020, 20:59 WIB
Henry Subiakto menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran dan pelarangan FPI. /kominfo.go.id

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD dalam keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020

Melalui pengumuman itu, seluruh aktivitas ormas FPI secara resmi dilarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Gisel: I Love You, Tuhan Itu Baik Sepanjang Waktu

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Airlangga Henry Subiakto menilai keputusan negara tersebut penting dan perlu diapresiasi.

"Akhirnya FPI dilarang. Ini keputusan penting negara yang cukup berani saat ini, dan banyak mendapat apresiasi," ujar Henry Subiakto dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Gisel: I Love You, Tuhan Itu Baik Sepanjang Waktu

Sebagai informasi, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Perppu dan putusan MK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD mengungkap legal standing FPI tidak ada terhitung hari ini.

Baca Juga: Media Asing Ikut Bahas Putusan FPI sebagai Organisasi Terlarang, Pernyataan Mahfud MD Jadi Sorotan

Oleh sebab itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud MD.

Perlu diketahui, hingga saat ini telah ditemukan 37 anggota FPI yang terbukti ikut dalam sindikat teroris di Indonesia.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi di Pesisir, Padat Karya Penanaman Mangrove Jadi Solusi di Tengah Pandemi

Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto telah membongkar daftar 37 anggota FPI jadi teroris.

Nama-nama anggota FPI yang menjadi teroris itu antara lain, Arif Hidayatullah alias Abu Musab. Abu Musab anggota FPI Solo tahun 2009.

Abu Musab ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Lakukan Lima Hal Ini Untuk Cegah Kerumunan di Malam Tahun Baru 2021

Ke-37 orang itu merupakan mantan atau masih anggota FPI yang terlibat aksi terorisme di Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler