Buat Malu! Marah-marah ke Malaysia Soal Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Ternyata Pelakunya WNI

1 Januari 2021, 09:49 WIB
Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ditangkap dan ternyata berasal dari Indonesia. /YouTube akun AJI AJA

PR BEKASI – Masyarakat Indonesia telah dibuat naik pitam dengan ulah pelecehan lagu Indonesia Raya dan presiden Indonesia yang dilakukan oleh akun YouTube My Asean Channel yang berlogokan bendera Malaysia.

Pihak Kementerian Luar Negeri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bergerak cepat mencari pelaku pelecehan lambang negara tersebut.

Setelah publik Tanah Air marah ke Malaysia yang diduga salah satu warganetnya melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, ternyata pelaku tersebut justru membuat malu Indonesia sendiri.

Baca Juga: Sedih FPI Dibubarkan, Mardani Ali Sera: Negara Punya Tugas Membina, Bukan Menghabisi Ormas 

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Melalui rilis resmi kantor berita Malaysia, Bernama, Kamis, 31 Desember 2020, WNI yang berjenis kelamin laki-laki tersebut ditangkap.

Penangkapan tersebut terjadi karena ulahnya yang menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya menjadi polemik dan dianggap menghina simbol dan identitas kebangsaan.

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Jalani Libur Tahun Baru, Karena Alasan Ini Kereta Jadi Moda Favorit Warga China Saat Pandemi 

"Tindakan apa pun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," tuturnya.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya keterlibatan WNI dalam kasus tersebut dan telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia (PDRM).

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," kata Hermono kepada wartawan.

Dari sumber yang didapat dari Bernama, WNI itu ditangkap karena ponselnya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Baca Juga: Pembubaran FPI Tak Cederai Demokrasi, Ferdinand Hutahaean: Cara Ini Bagian dari Merawat Kebangsaan 

Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, bahwa proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya tersebut dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu 27 Desember 2020 waktu setempat.

Video parodi yang mengindikasikan pelecehan kepada simbol negara Indonesia ini menjadi viral setelah diunggah dua pekan yang lalu di kolom komentar akun Youtube My ASEAN.

Adapun isi di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Soekarno hingga negara Indonesia.

Baca Juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Tanda Tanya, Habib Husein Ja'far: Allah Itu Maha Ngertiin Kita kok 

Alhasil, seluruh rakyat Indonesia pun dibuat kesal olehnya saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan tersebut.

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun." katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bernama

Tags

Terkini

Terpopuler