Minta Pemerintah Larang Berdirinya FPI Baru, Habib Husin: Ini Cuma Akal-akalan HRS Mau Ganti Kulit

2 Januari 2021, 16:59 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab meminta pemerintah untuk melarang pembentukan FPI baru. /Instagram.com/@husinshihab/

PR BEKASI - Pemerintah telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Namun, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam, yang juga memiliki singkatan sama yakni FPI, usai pembubaran tersebut diumumkan.

Baca Juga: Komentari Pasal 2d Maklumat Kapolri, Lemkapi: Tidak Akan Pernah Menyasar Karya Jurnalistik

Menanggapi hal tersebut, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab meminta pemerintah untuk melarang berdirinya FPI baru.

Pasalnya, dia khawatir jika FPI baru akan menerapkan imbauan Habib Rizieq Shihab (HRS) bahwa Islam itu seperti ISIS.

"Dari Front Pembela Islam jadi Front Persatuan Islam. Islam yang mana yang dimaksud? Kalau Islam yang dimaksud adalah ISIS seperti imbauan HRS, negara wajib melarang berdirinya FPI yang baru," kata Habib Husin, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @HusinShihab, Sabtu, 2 Januari 2020.

Baca Juga: Baskara Mahendra Jalani Isolasi Mandiri, Sherina Munaf Tulis Pesan Menyentuh untuk sang Suami

Habib Husin juga khawatir pembentukan FPI baru hanya akal-akalan Habib Rizieq yang ingin berganti kulit, tapi tujuan tetap sama yaitu mengubah NKRI.

"Saya khawatir ini cuma akal-akalan HRS mau ganti kulit, hakikatnya mereka sama, sama-sama ingin merubah NKRI," ujar Habib Husin.

Diketahui, sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak akan melarang pendirian Front Persatuan Islam, asalkan tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Sama Saja dengan Ular Ganti Kulit, Waspadalah!

Menurutnya, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru," kata Mahfud MD.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler