Ngaku Tak Ikuti Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Tak Ingin Tahu

3 Januari 2021, 12:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Kasus dugaan percakapan dan foto asusila yang melibatkan nama Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dengan Firza Husein kembali menjadi perbincangan hangat publik Indonesia.

Kasus tersebut dilanjutkan kembali proses penyidikannya usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mencabut Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Majelis Hakim PN Jakarta mengabulkan permintaan kuasa hukum penggugat untuk kembali melanjutkan penyidikan kasus tersebut dalam praperadilan.

Baca Juga: Imbau Publik Tak Kaitkan Kasus Gisel dengan Gempi, Kak Seto: Anak Tetap Bersih dan Bisa Tumbuh Sehat

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyampaikan komentarnya.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Tanggapi Pembunuhan Mohsen Fakhrizadeh, Iran Akan Langgar Perjanjian Nuklir

Menurut informasi yang ia peroleh dari Polri, ungkap Mahfud, kasus tersebut harus diteruskan proses hukumnya.

"Proses hukum HRS diteruskan," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, dirinya tidak mengikuti kasus tersebut sejak awal bermula tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Soal Drone Mata-mata Bawah Laut, Hikmahanto Juwana: Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

"Kan ada orang pra preradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ucap Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud juga mengaku tidak tahu dan tidak ingin tahu terkait isi detail percakapan kasus asusila yang melibatkan nama Habib Rizieq.

"Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," tutur Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Drone Mata-mata Bawah Laut, Hikmahanto Juwana: Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan untuk menunggu hasil proses penyidikan kasus tersebut oleh Polri.

"Kita tunggu proses di polisi saja," ucap Mahfud MD.

Sebagai informasi, dugan kasus percakapan pornografi antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Horoskop 6 Zodiak di Bulan Januari 2021, Leo Siap-siap Bertemu Belahan Hati

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik," kata Febriyanto Dunggio.

Febriyanto Dunggio menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza Husein pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Baca Juga: Tragis, Pasangan Ini Terjatuh di Ketingguan 15 Meter Usai Melamar di Atas Gunung

Menurut Febriyanto, kliennya menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Habib Rizieq Shihab itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler