Jelang Abu Bakar Ba'asyir Bisa Hirup Udara Segar, Kalapas Imbau Simpatisan Tak Buat Kerumunan

4 Januari 2021, 20:44 WIB
Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas murni pada Jumat ini, 6 Januari 2021. /ANTARA/Prasetyo Utomo/

PR BEKASI - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 mendatang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Menjelang pembebasan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto, mengimbau simpatisan Abu Bakar Ba'asyir untuk tidak berkerumun saat melakukan penjemputan.

"Kepada simpatisan untuk tidak membuat kerumunan," ungkapnya saat dihubungi di Bogor, Senin, 4 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin Saat Demo, Polda Metro Jaya Akan Periksa Koordinator Lapangan Demo 1812 Besok

Menurutnya, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

"Kami berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Gunung Sindur," kata Mujiarto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Catat! Vaksinasi Dimulai 14 Januari, Kelompok Ini Akan Jadi Prioritas Ganjar Pranowo di Jateng

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba’asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Abu Bakar Ba’asyir sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur.

Dalam pembebasan Ba'asyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Ba'asyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

Baca Juga: 10 Mantan Menhan AS Peringatkan Donald Trump Tak Perlu Libatkan Militer dalam Sengketa Pemilu

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujarnya.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," katanya.

Baca Juga: Kado Pahit Awal Tahun 2021, DPR: Kenaikan Harga Kedelai Akan Timbulkan Efek Ganda

Sebelumnya, Ba’asyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler