Berharap Pers Dapat Lebih Bermanfaat untuk Masyarakat, Moh Nuh: Kode Etik Jadi Tolok Ukur Utama

5 Januari 2021, 16:02 WIB
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyampaikan harapannya untuk insan pers Indonesia. /Prisca Triferna /ANTARA

PR BEKASI - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh berharap Kemerdekaan Pers dapat semakin berkualitas di Indonesia.

Sebagai Ketua Dewan Pers, Moh Nuh mengatakan, mengharapkan kemerdekaan pers di Tanah Air dapat semakin berkualitas sehingga mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dan mengajak semua pihak untuk menciptakan suasana yang kondusif.

"Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Piala Liga: Derby Manchester Akan Tersaji di Semifinal Carabao Cup

Mohammad Nuh mengatakan kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang-undang Dasar dan kemerdekaan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.

Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama.

Oleh karena itu, dalam momentum awal tahun 2021 ini, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam negara demokrasi, ucap dia, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati kode etik jurnalistik (KEJ).

Baca Juga: Cek Fakta: Hingga 10 Januari, dengan Mengakses Link Ini Dikabarkan Akan Mendapat Kuota Internet 75GB

Dia mengatakan, secara prinsip dan moral negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Oleh karena itu, dalam momentum awal tahun 2021 ini, Nuh mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

"Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Moh Nuh, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Selasa, 5 Januari 2021.

Diketahui sebelumnya, banyak terjadi kasus menonjol yang dihadapi Dewan Pers dalam hal ini adalah ketika 33 media massa siber terbukti telah menggunakan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci.

Baca Juga: Dua Kadernya Terjerat Korupsi, Survei Buktikan Elektabilitas PDIP dan Gerindra Turun Tajam

Alhasil, melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi terkait dengan keputusan PTUN tertanggal 3 Juni 2020 tentang keputusan Presiden dan Menkominfo memperlambat dan memutus akses internet di Papua pada tahun 2019 lalu.

Bertolak dari kasus semacam itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada segenap insan pers Indonesia tentang pentingnya komitmen dan konsistensi untuk menaati KEJ.

"KEJ bagaimana pun adalah tolok ukur utama profesionalisme dan kualitas pers. Ketaatan terhadap KEJ adalah faktor yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap media massa," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler