Siap-siap Diberi Sanksi, Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat dalam FPI dan HTI

6 Januari 2021, 11:34 WIB
ASN dilarang Pemerintah untuk tidak bergabung atau terhubung dalam bentuk apa pun dengan organisasi terlarang. /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo dengan tegas mengatakan ASN dan PNS dilarang untuk menjadi bagian dari organisasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Bukan hanya itu, ia juga menyebut ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam bentuk apa pun dengan organisasi tersebut.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Cek Fakta: Penerima Pertama Vaksin Covid-19 China Sinovac Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Faktanya

Ia kemudian menyebutkan terkait organisasi yang dimaksud sebagai organisasi terlarang tersebut.

Organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan  organisasi yang belum lama dilarang pemerintah yaitu Front Pembela Islam (FPI).

Bila ditemukan terdapat ASN yang terlibat dalam bentuk apa pun dengan organisasi-organisasi terlarang itu, maka pemerintah akan memberi tindakan terhadap yang bersangkutan.

"Apabila ada ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi," ungkapnya dengan lugas.

Baca Juga: Ada Lowongan bagi 1 Juta Guru PPPK Tahun Ini, Ini Kelebihan dan Kekurangan Skema PPPK Dibanding PNS

Ia mengatakan, hal tersebut diberlakukan karena pelarangan organisasi itu telah sesuai dengan konstitusi yang ada. Oleh karena itu, keputusan itu wajib diikuti oleh seluruh masyarakat terutama ASN.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," ujarnya.

Pernyataan Menteri PAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah membubarkan Ormas FPI dan melarang segala kegiatan dan penggunaan atributnya.

Pembubaran FPI telah diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Sebut 2021 Penuh Harapan, Rocky Gerung: Ini Ajaibnya Presiden, Guru Besar Pasti Tertawa

Dasar dari pembubaran dan pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Sejak pelarangan itu, ormas FPI tidak diperbolehkan untuk berkegiatan apa pun. Selain itu, penggunaan atribut yang terkait dengan FPI juga dilarang untuk digunakan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler