Resmi Dibebaskan dari Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Ungkap Rasa Syukur

8 Januari 2021, 15:54 WIB
Abu Bakar Ba'asyir resmi dibebaskan hari ini dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. /ANTARA/Prasetyo Utomo./ANTARA

PR BEKASI – Setelah hampir 12 tahun mendekam di balik jeruji. Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas pada Jumat, 8 Januari 2021, hari ini.

Ba’asyir pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini," ujar Ba'asyir, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Hore! Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik

Ba'asyir menyampaikan hal tersebut sesaat sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur.

Dia mengaku banyak diberikan kelonggaran selama berada di penjara. Namun, Ba'asyir tidak menyebutkan kelonggaran seperti apa yang dimaksud.

Diketahui, selama menjalani masa tahanan, pria yang sudah berusia 82 tahun ini sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Baca Juga: Sempat Isolasi Mandiri karena Positif Covid-19, Irfan Hakim: Gue Enggak Mau Lagi, Tersiksa Banget

"Saya diberi kelonggaran yang luar biasa karena bapak-bapak mengerti keadaan saya, maka untuk itu saya menyampaikan terima kasih," ucapnya.

Sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB, hari ini.

Ba'asyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berplat nopol AD-1138-WA.

Baca Juga: Hampir Mirip, Ini Cara Bedakan Flu Biasa dengan Gejala Covid-19 dan Varian Terbarunya

Ba'asyir langsung menuju ke kediamannya di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan perjalanan Ba'asyir menuju kediamannya tersebut memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Ba'asyir bebas murni hari ini.

Baca Juga: Absen dari Pemanggilan Pertama, Gisel Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya Lebih Awal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Diketahui Ba’asyir tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan usai bebas murni dari Lapas.

Baca Juga: Dukung Penuh Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, Begini Cara Polri Tangani Masyarakat yang Langgar Prokes

"Bapak Abu bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi ke pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," kata Rika Aprianti.

Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam kelangsungan Abu bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Selanjutnta mungkin ada tindak lanjut ataupun ‘treatmen’ dari pihak-pihak terkait." ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler