Gisel dan Nobu alias MYD Tak Langsung Ditahan, Polisi Ungkap Alasan Kenapa Berbeda dengan Ariel Noah

9 Januari 2021, 09:31 WIB
Gisella Anastasi atau Gisel tidak langsung ditahan usai diperiksa meski ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram.com/@gisel_la

PR BEKASI - Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 8 Januari 2021.

Menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, Polda Metro Jaya melakukan hal yang berbeda seperti yang terjadi pada Ariel Noah.

Polda Metro Jaya mengizinkan Gisel pulang, bahkan sang aktris langsung mendatangi acara di salah satu stasiun TV, dan tidak menahannya meski berstatus tersangka.

Baca Juga: Akun Donald Trump Ditutup, Ustaz Fahmi Salim: Di Negara Lain Akun Rakyat yang Kritis Malah Ditutup

Hal yang sama juga dilakukan Polda Metro Jaya kepada Michael Yukinobu Defretes alias MYD atau yang akrab disapa Nobu.

Nobu yang menjalani pemeriksaan pada Senin, 4 Januari 2021 lalu, diperiksa hampir 11 jam dan diizinkan pulang oleh pihak penyidik.

Nobu hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

Hal yang sama ternyata berlaku juga untuk Gisel setelah  selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila. Gisel juga turut diizinkan pulang.

Baca Juga: Laporkan Fadli Zon ke Polisi, Pelapor: Jangan Ada Lagi Wakil Rakyat yang Sebarkan Konten Pornografi

Hal ini berbeda kala kasus yang sama menimpa vokalis Noah yang turut tersandung konten asusila beberapa tahun yabg lalu.

Ariel Noah langsung menjalani penahanan usai diperiksa oleh pihak penyidik pada 22 Juni 2010. Ariel terjerat kasus pornografi bersama dua artis cantik, Luna Maya dan Cut Tari.

Namun kali ini berbeda, pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan baik terhadap Gisel maupun Nobu dan hanya mewajibkan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasan pihak kepolisian kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan, Gus Umar Singgung Ganjar Pranowo: Jangan Sok Jadi Pemilik Tunggal Kebenaran

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri yang dikutip dari PMJ News oleh , Jumat, 8 Januari 2021.

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.

Sebelumnya, Gisel telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial benar dirinya bersama pria berinisial MYD.

Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kemnaker Sahkan UMP Tiap Provinsi, Tertinggi di Jakarta dan Terendah di DIY Yogyakarta

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri Yunus pada Selasa 29 Desember 2020.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler