Kaget HRS 'Diborong' dengan Status Tersangka, Refly Harun: Ya, Mau Diapakan Lagi

11 Januari 2021, 17:46 WIB
Refly Harun (kanan) kaget Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan FRONT TV

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun kaget karena Habib Rizieq Shihab baru saja ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang yaitu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Andi Talat sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian

Baca Juga: PPKM 2021 Resmi Berlaku Hari Ini, Jam Operasional KRL Jabodetabek Berubah Dimajukan 2 Jam 

Refly Harun mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan penersangkaan sebelumnya yang dinilainya aneh, Habib Rizieq ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan untuk datang ke Maulid Nabi dan pesta pernikahan putrinya.

"Jadi, ya mau diapakan lagi ya, sepertinya penegak hukum negara memang ingin memenjarakan Habib Rizieq, rasanya seperti itu," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 11 Januari 2021.

Ia juga kaget lantaran sudah tiga kasus penersangkaan terhadap Habib Rizieq dan semuanya terkait Covid-19 yang bukanlah merupakan sebuah kasus dengan tindak pidana berat.

"Ini adalah penersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan pasal 93, satu tahun atau denda Rp100 juta, ini bukan sebuah tindak pidana yang berat untuk turun tangannya Bareskrim," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan Kunjungan WNA ke Indonesia hingga 28 Januari 2021 

Tapi mungkin karena ini Habib Rizieq, maka menurut Refly Harun Bareskrim pun turun tangan untuk kasus yang sebenarnya biasa-biasa aja tapi jadi luar biasa karena melibatkan Habib Rizieq.

"Dan sekarang Habib Rizieq sudah ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap melakukan penghasutan," ucapnya.

Padahal kasus seperti ini ungkap Refly Harun, bukan hanya dilakukan oleh Habib Rizieq saja, tetapi juga banyak pihak lain yang melakukan kerumunan.

Namun khusus soal masalah tes Swab di RS UMMI Bogor, ia mengaku bahwa pada saat itu mantan Sekum FPI, Munarman mengaku kepadanya bahwa Habib Rizieq bukan khawatir ditersangkakan melainkan di-covid-kan.

Baca Juga: [Update] DVI RS Polri Kembali Terima 10 Kantong Jenazah dan 16 Kantong Properti Korban Sriwijaya Air 

"Saya pernah interview dengan Munarman, Habib Rizieq khawatir bukan ditersangkakan tapi khawatir di-covid-kan, itu yang saya dengar darinya," tuturnya.

Walaupun dalam pemberian hasil tes Covid-19 terdapat kemungkinan terjadinya human error karena jumlah orang yang melakukan tes Swab sangat banyak, namun Refly Harun yakin Habib Rizieq memiliki perspektif lain.

"Sebenarnya ada tiga, ada human error, ada karena 'perspektif bisnis', dan ada mungkin dalam kasus Habib Rizieq, kekhawatiran lain, kekhawatiran bahwa justru itu menjadi jalan untuk mengerjai Habib Rizieq," ucapnya.

"Toh sah-sah saja kalau dia mempunyai kekhawatiran itu termasuk juga ketika dia ditahan, punya kekhawatiran terhadap makanan sehingga hanya mau memakan makanan yang diberikan oleh keluarga," sambungnya.

Baca Juga: 'Sentil' Teddy Gusnaidi, Ossy Dermawan Beberkan Fakta Terkait 10 Tahun Masa Pemerintahan SBY 

Oleh karena itu, Refly Harun menyampaikan seharusnya Habib Rizieq tidak perlu dikenakan pasal 160 KUHP yang disebutnya mengarang.

Tapi kalau mau dikenakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, menurutnya itu adalah subjektivitas dari penyidik karena tidak hanya Habib Rizieq, orang lain pun banyak yang bisa dikenakan pasal tersebut kalau penyidik mau.

Kemudian mengenai RS UMMI, Refly Harun mengingatkan bahwa harus melihat persoalan ini melalui kacamata kemanusiaan.

"Kita harus melihatnya dalam perspektif kemanusiaan, toh secara post factum terbukti Habib Rizieq tidak kena Covid-19 walaupun kesehatannya turun, kontak dengan banyak orang dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji di Termin I dan II? Tenang, Kemnaker Segera Salurkan BSU ke Pekerja 

"Tapi sudahlah kita ikuti proses ini, mudah-mudahan pra-peradilan paling tidak membebaskan Habib Rizieq dari tuduhan pasal 160 KUHP sehingga tidak perlu ditahan, masih bisa berbuat bagi umat, dan juga punya komitmen untuk tidak melanggar protokol kesehatan lagi," tutup Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler