HRS Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Pak Rizieq, Hadapi dengan Senyuman dan Siapkan Mental

11 Januari 2021, 21:57 WIB
Anggota F-PKB DPR RI sekaligus Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim. /Twitter.com/@LukmanBeeNKRI/

PR BEKASI - Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim ikut mengomentari kabar Habib Rizieq Shihab (HRS) yang lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka.

Luqman Hakim mengatakan, Habib Rizieq harus sabar dalam menghadapi sejumlah kasus hukum yang menjeratnya.

Luqman Hakim juga menyarankan agar Habib Rizieq menghadapi semua kasus hukumnya dengan senyuman, dan tak lupa menyiapkan mentalnya juga.

Baca Juga: Kritik Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Teddy Gusnaidi: Hanya Judulnya Saja, Tapi di Lapangan Nol

"Sabar ya Pak Rizieq. Hadapi dengan senyuman. Siapkan mental, terutama untuk hadapi kasus chat mesum yang SP3-nya telah dicabut Pengadilan Negeri (PN)," kata Luqman Hakim, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @LuqmanBeeNKRI, Senin, 11 Januari 2021.

Anggota DPR RI Fraksi PKB itu mengatakan, seandainya sidang kasus chat mesum ditayangkan di televisi dan tanpa adanya sensor, pasti akan menjadi hiburan bagi masyarakat.

"Jika kelak persidangan kasus chat mesum disiarkan TV-TV secara live tanpa sensor, pasti akan menjadi 'hiburan' umat di tengah pandemi ini," ujar Luqman Hakim.

Baca Juga: Blak-Blakan Puji Eva Belisima Sampai Berat untuk Dilepaskan, Kiwil: Dia Gak Bawel, Baik, Kaya Lagi

Menurutnya, selama ini rakyat menunggu siaran langsung sidang kasus chat mesum Habib Rizieq ditayangkan di televisi.

Pasalnya, jika benar ditayangkan pasti ratingnya bisa mengalahkan acar tinju Mike Tyson.

"Rakyat menunggu TV-TV Nasional lakukan siaran langsung persidangan pengadilan atas kasus chat mesum Rizieq Shihab dan teman perempuannya. Ratingnya bisa mengalahkan tinju Mike Tyson," kata Luqman Hakim.

Baca Juga: HRS 'Borong' Status Tersangka, Christ Wamea: Beliau Diobok-obok Seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Seperti diketahui, sebelumnya Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.

Kini, Bareskrim Polri kembali menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka atas kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Umur Pesawat Tak Jadi Patokan Penyebab Sriwijaya Air Jatuh, Vincent Raditya Beberkan Alasannya

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim MER-C secara diam-diam.

Namun, Habib Rizieq yang masih menjalani observasi memutuskan pergi dari RS UMMI, meski pihak RS UMMI sudah memintanya untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Lantas, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler