HRS 'Borong' Status Tersangka, Christ Wamea: Beliau Diobok-obok Seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

- 11 Januari 2021, 18:57 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./

PR BEKASI - Tokoh asal Papua, Christ Wamea turut angkat bicara terkait status tersangka yang kembali didapat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti diketahui, sebelumnya Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.

Kini, Habib Rizieq kembali menjadi tersangka terkait kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 'Sentil' Teddy Gusnaidi, Ossy Dermawan Beberkan Fakta Terkait 10 Tahun Masa Pemerintahan SBY

Menurut Christ Wamea, seandainya peristiwa penjemputan di Bandara Soekarno-harta juga ikut diusut, pasti Habib Rizieq jadi tersangka juga.

"Di Petamburan jadi tersangka. Di Megamendung jadi tersangka. Di RS UMMI Bogor jadi tersangka. Seandainya penjemputan Bandara diproses lagi, pasti tersangka lagi," kata Christ Wamea, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @PutraWadapi, Senin, 11 Januari 2021.

Christ Wamea pun ikut merasa kasihan karena semua kasus lama Habib Rizieq dibuka kembali.

"Rekening semua diblokir. Kasus lama semua dibuka kembali. Kasihan Pak HRS," ujar Christ Wamea.

Baca Juga: Soal Skandal Fadli Zon, Habib Husin: Ini Delik Umum, Tak Ada yang Laporkan pun Polisi Bisa Menangkap

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x