Kaget HRS 'Diborong' dengan Status Tersangka, Refly Harun: Ya, Mau Diapakan Lagi

- 11 Januari 2021, 17:46 WIB
Refly Harun (kanan) kaget Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri.
Refly Harun (kanan) kaget Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan FRONT TV

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun kaget karena Habib Rizieq Shihab baru saja ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang yaitu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI Andi Talat sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian

Baca Juga: PPKM 2021 Resmi Berlaku Hari Ini, Jam Operasional KRL Jabodetabek Berubah Dimajukan 2 Jam 

Refly Harun mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan penersangkaan sebelumnya yang dinilainya aneh, Habib Rizieq ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP karena melakukan penghasutan untuk datang ke Maulid Nabi dan pesta pernikahan putrinya.

"Jadi, ya mau diapakan lagi ya, sepertinya penegak hukum negara memang ingin memenjarakan Habib Rizieq, rasanya seperti itu," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 11 Januari 2021.

Ia juga kaget lantaran sudah tiga kasus penersangkaan terhadap Habib Rizieq dan semuanya terkait Covid-19 yang bukanlah merupakan sebuah kasus dengan tindak pidana berat.

"Ini adalah penersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan pasal 93, satu tahun atau denda Rp100 juta, ini bukan sebuah tindak pidana yang berat untuk turun tangannya Bareskrim," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Larangan Kunjungan WNA ke Indonesia hingga 28 Januari 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x