Kaget HRS 'Diborong' dengan Status Tersangka, Refly Harun: Ya, Mau Diapakan Lagi

- 11 Januari 2021, 17:46 WIB
Refly Harun (kanan) kaget Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri.
Refly Harun (kanan) kaget Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan FRONT TV

Oleh karena itu, Refly Harun menyampaikan seharusnya Habib Rizieq tidak perlu dikenakan pasal 160 KUHP yang disebutnya mengarang.

Tapi kalau mau dikenakan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, menurutnya itu adalah subjektivitas dari penyidik karena tidak hanya Habib Rizieq, orang lain pun banyak yang bisa dikenakan pasal tersebut kalau penyidik mau.

Kemudian mengenai RS UMMI, Refly Harun mengingatkan bahwa harus melihat persoalan ini melalui kacamata kemanusiaan.

"Kita harus melihatnya dalam perspektif kemanusiaan, toh secara post factum terbukti Habib Rizieq tidak kena Covid-19 walaupun kesehatannya turun, kontak dengan banyak orang dan lain sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Belum Terima BLT Subsidi Gaji di Termin I dan II? Tenang, Kemnaker Segera Salurkan BSU ke Pekerja 

"Tapi sudahlah kita ikuti proses ini, mudah-mudahan pra-peradilan paling tidak membebaskan Habib Rizieq dari tuduhan pasal 160 KUHP sehingga tidak perlu ditahan, masih bisa berbuat bagi umat, dan juga punya komitmen untuk tidak melanggar protokol kesehatan lagi," tutup Refly Harun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah