Kaget HRS 'Diborong' dengan Status Tersangka, Refly Harun: Ya, Mau Diapakan Lagi

- 11 Januari 2021, 17:46 WIB
Refly Harun (kanan) kaget Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri.
Refly Harun (kanan) kaget Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan FRONT TV

Tapi mungkin karena ini Habib Rizieq, maka menurut Refly Harun Bareskrim pun turun tangan untuk kasus yang sebenarnya biasa-biasa aja tapi jadi luar biasa karena melibatkan Habib Rizieq.

"Dan sekarang Habib Rizieq sudah ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap melakukan penghasutan," ucapnya.

Padahal kasus seperti ini ungkap Refly Harun, bukan hanya dilakukan oleh Habib Rizieq saja, tetapi juga banyak pihak lain yang melakukan kerumunan.

Namun khusus soal masalah tes Swab di RS UMMI Bogor, ia mengaku bahwa pada saat itu mantan Sekum FPI, Munarman mengaku kepadanya bahwa Habib Rizieq bukan khawatir ditersangkakan melainkan di-covid-kan.

Baca Juga: [Update] DVI RS Polri Kembali Terima 10 Kantong Jenazah dan 16 Kantong Properti Korban Sriwijaya Air 

"Saya pernah interview dengan Munarman, Habib Rizieq khawatir bukan ditersangkakan tapi khawatir di-covid-kan, itu yang saya dengar darinya," tuturnya.

Walaupun dalam pemberian hasil tes Covid-19 terdapat kemungkinan terjadinya human error karena jumlah orang yang melakukan tes Swab sangat banyak, namun Refly Harun yakin Habib Rizieq memiliki perspektif lain.

"Sebenarnya ada tiga, ada human error, ada karena 'perspektif bisnis', dan ada mungkin dalam kasus Habib Rizieq, kekhawatiran lain, kekhawatiran bahwa justru itu menjadi jalan untuk mengerjai Habib Rizieq," ucapnya.

"Toh sah-sah saja kalau dia mempunyai kekhawatiran itu termasuk juga ketika dia ditahan, punya kekhawatiran terhadap makanan sehingga hanya mau memakan makanan yang diberikan oleh keluarga," sambungnya.

Baca Juga: 'Sentil' Teddy Gusnaidi, Ossy Dermawan Beberkan Fakta Terkait 10 Tahun Masa Pemerintahan SBY 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah