HRS 'Borong' Status Tersangka, Christ Wamea: Beliau Diobok-obok Seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa

- 11 Januari 2021, 18:57 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa./

Cristh Wamea menuturkan, selama ini Habib Rizieq tak pernah terlibat dalam kasus kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkoba, dan korupsi.

Namun, saat ini dirinya melihat Habib Rizieq tengah diperlakukan seperti pelaku kejahatan luar biasa.

Hal itu terlihat, dari ditetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka sejumlah kasus yang berbeda.

"Terorisme, narkoba, dan korupsi adalah tiga kejahatan luar biasa. Pak HRS tidak pernah terlibat di tiga kejahatan ini. Tapi sekarang beliau diobok-obok seperti melakukan kejahatan luar biasa. Tersangka di sana-sini. Allah pasti melindungi hambanya yang setia kepada-Nya," tutur Christ Wamea.

Baca Juga: Rohimah Tetap Ingin Cerai dan Tak Mau Dipoligami, Kiwil: Hidup Gue Sudah Hancur dan Berantakan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Habib Rizieq.

Tiga tersangka tersebut adalah Habib Rizieq, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Merasa Terpukul dan Stres karena Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD: Papa Saya Sampai Jatuh Sakit

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim MER-C secara diam-diam.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah