Setelah 13 Jam Diperiksa, Polisi Lakukan Penahanan terhadap HRS Selama 20 Hari ke Depan

- 13 Desember 2020, 09:00 WIB
Habib Rizieq tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Habib Rizieq tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /Hafidz Mubarak A/ANTARA

PR BEKASI - Kepolisian Republik Indonesia resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ucap Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Pernyataan Luhut yang Tegaskan Jokowi Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19 Duluan

Pasca menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, Rizieq Shihab akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terlihat Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Baca Juga: BPUM Akan Berlanjut hingga Tahun 2021, Simak Beberapa Persyaratan agar Bisa Mendapatkannya

Rizieq Shihab ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x