Setelah 13 Jam Diperiksa, Polisi Lakukan Penahanan terhadap HRS Selama 20 Hari ke Depan

- 13 Desember 2020, 09:00 WIB
Habib Rizieq tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Habib Rizieq tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /Hafidz Mubarak A/ANTARA

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro juga telah menetapkan lima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Rencananya, kelima tersangka lain akan diperiksa Senin, 14 Desember 2020 besok.

Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab menyerahkan diri, bukan datang memenuhi pemanggilan.

Baca Juga: Viral Soal Ujian Sekolah 'Tertindasnya' Anies Baswedan dari Mega, Begini Kabar Guru yang Membuatnya

"Kami memberikan surat perintah penangkapan, kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan," kata Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka, termasuk Rizieq Shihab disangkakan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan." kata Yusri kepada wartawan, pada Kamis, 10 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah