BPUM Akan Berlanjut hingga Tahun 2021, Simak Beberapa Persyaratan agar Bisa Mendapatkannya

- 13 Desember 2020, 08:13 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /PIXABAY

PR BEKASI - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM ) atau lebih dikenal BLT UMKM, akan tetap berlanjut hingga 2021.

Hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi menimbang sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ucap Teten usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi KemenkopUKM, Minggu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: HRS Pilih Taat Hukum, Muannas Alaidid ke Fadli Zon: Tolong Anda Jangan Terus Komporin

Berdasarkan data KemenkopUKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif.

Namun, pemerintah hanya sanggup mengucurkan dana sebanyak Rp12 juta rupiah.

"Kami evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kami hanya memberikan Rp12 juta," kata Teten Masduki.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah DKI Jakarta, Jabar, dan Banten Hari Ini

KemenkopUKM berharap kedepan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x