BPUM Akan Berlanjut hingga Tahun 2021, Simak Beberapa Persyaratan agar Bisa Mendapatkannya

- 13 Desember 2020, 08:13 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /PIXABAY

Selain itu mereka menjadi bankable (mudah dijangkau dan menjangkau bank) dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya.

Sementara itu untuk mendaftar BPUM syaratnya sebagai berikut:

Baca Juga: Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Kasus Prokes untuk Serahkan Diri

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Sementara pihak yang dapat mengusulkan penerima BPUM adalah:

Baca Juga: Viral Soal Ujian Sekolah 'Tertindasnya' Anies Baswedan dari Mega, Begini Kabar Guru yang Membuatnya

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima BPUM dapat mengajukan kepada pengusul setelah melengkapi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah