BPUM Akan Berlanjut hingga Tahun 2021, Simak Beberapa Persyaratan agar Bisa Mendapatkannya

- 13 Desember 2020, 08:13 WIB
Ilustrasi BPUM.
Ilustrasi BPUM. /PIXABAY

Baca Juga: Tembak Mati Warganya Satu Persatu karena Covid-19, 7 Negara PBB Kecam Pelanggaran HAM di Korea Utara

Disclaimer: Syarat pendaftraan dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain itu, Teten Masduki juga telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.

Baca Juga: Ceritakan Kepergian Dua Anaknya, Haikal Hassan Bersumpah Demi Allah Pernah Didatangi Rasulullah SAW

Namun usulan itu masih akan dibahas ditingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin KemenkopUKM.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah