Peringati Bulan K3 Nasional, Ida Fauziyah Harapkan Kecelakaan Akibat Kerja Menurun

13 Januari 2021, 10:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat memperingati Bulan K3 Nasional di Sabang, Selasa, 12 Januari 2021. /Dok. Kemnaker/

PR BEKASI – Setiap tahunnya, Indonesia selalu memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari 2021.

Tahun ini, peringatan K3 mengusung tema "Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha".

K3 tahun ini juga digelar secara spesial dengan dicanangkannya Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol, Sabang, Aceh, pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Politisi PDIP Ogah Divaksinasi, Rocky Gerung: Megawati Menolak Berarti Ada yang Dilanggar Jokowi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam sambutanya mengatakan, pondasi penting penerapan budaya K3 sudah ada sejak lama, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Namun, meski budaya K3 sudah dicanangkan sejak setengah abad lalu, kecelakaan kerja di Indonesia masih relatif tinggi.

Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019 terdapat 114 ribu kasus kecelakaan kerja.

Baca Juga: Perhatikan Petunjuk Teknis dari Kemenkes Sebelum Anda Lakukan Vaksinasi Covid-19

Tahun 2020 angka ini meningkat, di mana pada rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177 ribu kasus kecelakaan kerja.

Untuk itu, Ida Fauziyah menyebut bahwa tema peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 menjadi semangat dan langkah awal seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk membudayakan kesadaran budaya K3 di semua sektor industri, guna meminimalkan kecelakaan kerja.

"Tema ini menjadi sangat relevan sebagai upaya mengingatkan dan mendorong secara bersama-sama untuk menerapkan budaya K3," ujar Menaker, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenaker, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Ditangkap Usai Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Suami Nindy Ayunda Bukanlah Orang Sembarangan

Dia juga menyebut, untuk terciptanya K3 unggul, yaitu K3 yang menjadi budaya di lingkungan kerja atau industri, ada 3 hal yang haru terpenuhi.

Pertama, komitmen dan kepemimpinan manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja/buruh.

Ketiga, tersedianya akses untuk memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Ganti Foto Profil Twitter Seiring Kabar Dakwaan Pemakzulan Donald Trump

"Adalah penting bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan akibat kerja akan menurun," kata Ida Fauziyah.

Pada 2020, lanjut dia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional.

Salah satu di antaranya adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3.

Baca Juga: Pakai Masker tapi Tidak Jaga Jarak, Sudahkah Aman dari Serangan Covid-19?

Termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemi dan meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3.

Pihaknya juga telah meningkatkan kesadaran dan peran berbagai pihak, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3.

Serta tidak lupa menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digital.

Baca Juga: Ayah Bunda Wajib Tahu 5 Gejala Covid-19 yang Biasanya Terjadi pada Anak

"Selain itu selaku Menteri Ketenagakerjaan, ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi pandemi Covid-19 di antaranya Keputusan Menteri tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi," katanya.

Ida Fauziyah juga menyampaikan strategi nasional K3 yang akan ditetapkan pemerintah yaitu:

1. Promosi K3 Nasional
2. Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3
4. Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen
5. Informasi K3 Nasional
6. Penguatan Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi K3.

Baca Juga: Tersandung Bersama Habib Rizieq, Polri Ungkap Alasan Dirut RS UMMI Ikut Ditetapkan sebagai Tersangka

Untuk menyederahanakan pemahaman dalam mengimplementasikan K3, ia juga mengenalkan 3N yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.

"3N harus menjadi target capaian bagi kita semua dan kita semua harus menyosialisasikannya sehingga budaya K3 akan semakin tersebar luas di masyarakat." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler