Diduga Ada Indikasi TPPU, Pakar Sebut Pemblokiran Sementara Rekening FPI Proses Wajar

13 Januari 2021, 10:41 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa/

PR BEKASI - Terkait kasus pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI), pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji angkata suara.

Ia menilai bahwa pemblokiran sementara transaksi dan aktivitas 87 rekening milik FPI dan afiliasinya adalah proses wajar karena diduga terkait dengan tindak pidana.

"Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Peringati Bulan K3 Nasional, Ida Fauziyah Harapkan Kecelakaan Akibat Kerja Menurun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dia menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU.

"Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Baca Juga: Bansos Tunai Anda Belum Cair? Hal Ini yang Diminta Wagub Riza Patria untuk Warga Jakarta

Menurut Indriyanto, biasanya kalau sudah adapro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU.

"Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut," katanya.

Sedangkan dosen hukum dari Universitas Indonesia Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif.

Baca Juga: Politisi PDIP Ogah Divaksinasi, Rocky Gerung: Megawati Menolak Berarti Ada yang Dilanggar Jokowi

Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.

"Kemudian diteruskan kepada penyidik. Ingat, tindak pidana pencucian uang itu pasti ada predicate crime-nya, hanya bisa berdiri sendiri acaranya, tapi tidak anatomi pidananya. Artinya, berhubungan dengan tindak pidana apa harusnya dijelaskan," kata Aristo Pangaribuan.

Dia pun menilai pemblokiran rekening itu bisa terkait adanya indikasi atau bukti awal TPPU. Aristo menjelaskan, PPATK bukanlah penyidik.

Baca Juga: Perhatikan Petunjuk Teknis dari Kemenkes Sebelum Anda Lakukan Vaksinasi Covid-19

"Dia hanya penyelidik. Artinya, PPATK ini harusnya dalam rangka pulbaket pengumpulan bahan keterangan, dan belum bisa dikatakan sebagai bukti, tapi kan sekarang statementnya masih seperti kabur," katanya.

Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih pun menilai wajar penghentian transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu.

"Sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010," katanya.

Baca Juga: Ditangkap Usai Terjerat Kasus Narkoba, Ternyata Suami Nindy Ayunda Bukanlah Orang Sembarangan

Dalam hal ini, kata Yenti penyidik bisa memerintahkan bank sebagai pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan.

"Hasil tindak pidana itu apa? Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) yaitu ada 26 jenis dan semua kejahatan yang pidananya 4 tahun dan lebih," tuturnya.

Kemudian pada ayat (2) lanjut dia harta kekayaan yang diketahui atau diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan dengan tindak pidana sebagaimana ayat (1) yaitu terorisme.

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat Indonesia agar Tak Berkiblat ke Xi Jinping China, Amien Rais: Komunis Itu Haram

Dia menambahkan jika semua dilakukan sesuai aturan yang ada, tidak apa-apa penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu dilakukan, walaupun nantinya terbukti bukan hasil kejahatan.

"Ini untuk penghentian transaksi. Berdasar Pasal 45 tidak kena aturan rahasia dan kode etik. Boleh." katanya.****

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler