Tren Positif Covid-19 Masih Tinggi, Larangan Masuk WNA dan WNI dari Luar Negeri Diperpanjang

15 Januari 2021, 13:44 WIB
Pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk Indonesia sebagai antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di sejumlah negara. /Fauzan/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia masih berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 seiring lonjakan kasus yang tengah terjadi Tanah Air, serta adanya ancaman varian baru Covid-19 yang diduga lebih mudah menular.

Selanjutnya imbauan Pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan juga terus disuarakan melalui sejumlah lembaga terkait.

Meskipun vaksinasi Covid-19 sudah mulai digelar pada Kamis, 14 Januari 2021 kemarin, pemerintah tetap membatasi penerbangan yang berpotensi masuk dan keluarnya pengunjung asing dan domestik.

Baca Juga: Pernyataan Wakil dan Menterinya Tak Senada, Rocky Gerung: Satu di Antara Mereka Pasti Tak Paham

Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri (negara lain) hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Masa pelarangan masuk WNA ke Indonesia serta WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Baca Juga: Terlibat Korupsi, Park Geun Hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Korea Selatan

Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku dua Minggu, dari 1 hingga 14 Januari 2021 kemarin.

"Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS CoV-2 varian B117 yang lebih mudah menular," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Jumat, 15 Januari 2021.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Agar Doa Cepat Terkabul, Lakukan Amalan Sedekah Subuh Ini yang Pernah Disyiarkan Syekh Ali Jaber

Adapun, bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia dengan mengikuti aturan yakni, sebagai berikut.

1. Seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan. Hal tersebut untuk memastikan orang kondisi kesehatan tersebut aman dari paparan Covid-19.

Baca Juga: Harapan Ariel Noah Usai Divaksinasi Covid-19: Biar Vaksin Menghapus Jejakmu

2. Diwajibkan menjalani karantina selama lima hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.

WNA harus melakukannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kemenkes.

Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Ruang Isolasi Sentuh 85 Persen, Dinkes DKI Jakarta Khawatir Faskes Akan 'Ambruk' di Februari 2021

3. WNA dan WNI yang sudah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler