Perlu Ada Penyesuaian Besaran Insentif Nakes, Kemenkeu: Jaga Tetap Sama dengan Tahun 2020

4 Februari 2021, 19:49 WIB
Sejumlah petugas tenaga kesehatan bersiap untuk didekontaminasi usai bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Kementerian Keuangan berupaya menjaga besaran insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

"Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020," kata Askolani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Teka-Teki Jasad Penuh Luka di Kaliabang Bekasi Terkuak, Polisi Sebut Itu Pembunuhan Berencana

Dia menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif nakes yang menangani Covid-19.

Oleh karena itu, kata dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif nakes yang menangani Covid-19 saat ini.

Ia menyampaikan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, sehingga untuk nakes pun diberikan apresiasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Viral Sebut Nama Munarman, Beredar Video Pengakuan Anggota FPI yang Ikut Jaringan Teroris ISIS 

"Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari hingga Desember 2021.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Video Pasangan Muda-Mudi Pakai Helm Tabung Gas dan Cerek 

Adapun besarannya yakni, dokter spesialis Rp7.5 juta per orang per bulan (OB), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.25 juta per OB.

Kemudian dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.75 juta per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2.5 juta per OB. 

Padahal sebelumnya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta.

 Baca Juga: Indonesia Diklaim Antusias Dukung Mobil Listrik, Subsidi Pemerintah Salah Satu Faktornya

Lalu, bidan dan perawat Rp7.5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler