PR BEKASI – Menyusul akan berakhirnya pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang akan selesai hari ini Senin, 8 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mulai memperketat kebijakan PPKM berbasis mikro. PPKM mikro ini rencananya akan berlaku pada 9 Februari 2021.
Arahan tersebut disampaikan langsung Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Rabu, 3 Februari 2021.
PPMK berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT, dan RW serta akan melibatkan Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil ini dinilai efektif dalam penanganan Covid-19.
“Berdasarkan keputusan Presiden (Joko Widodo), mulai (Selasa) 9 Februari 2021 akan dilaksanakan PPKM mikro," tutur Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting.
Menanggapi kebijakan baru Jokowi tersebut, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berbasis mikro sudah tepat diterapkan di Tanah Air.
"Kebijakan itu baik dengan budaya gotong-royong masyarakat untuk memaksimalkan program tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 7 Februari 2021.
Menurutnya, pendekatan PPKM di level bawah dan mikro skala keluarga kemudian RT atau RW, dusun kampung, memang paling cocok.
Melki melanjutkan Satgas Covid-19 dan posko di tingkat bawah bisa melibatkan para tokoh masyarakat.
“Pelibatan ini akan memudahkan tenaga kesehatan dan aparat lainnya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Melki kembali menegaskan agar edukasi protokol kesehatan (prokes) lebih disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga, pesan yang disampaikan cepat dimengerti warga.
"Para tokoh lokal, ketua RT atau RW, dusun kampung, para tetua di lokal memberi edukasi sesuai dgn bahasa, pola, adat, dan budaya lokasi yang mudah disampaikan," sambung Melki.
Ia pun menilai implementasi PPKM mikro juga diiringi dengan penegakan hukum yang ketat. Sehingga, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia lebih terkendali dan tak mengulang kekurangan PPKM sebelumnya.
"Perlu dilakukan desain program dan langkah konkret disertai operasi yustisi yang terukur," ungkap Politikus Golkar ini.***