PR BEKASI – Industri penerbangan merupakan salah satu industri yang terdampak pandemic Covid-19 yang hampir melanda Indonesia 10 bulan lamanya.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ia menyampaikan permintaanya.
Ia meminta Kemenhub untuk memberikan stimulus kepada pihak maskapai sehingga pihak maskapai bisa menjalankan aktivitas industri penerbangan.
"Pandemi Covid-19 sangat memberikan dampak yang berat terhadap kondisi bisnis dunia maskapai penerbangan," ujar Lasarus di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 8 Februari 2021.
Ia mengingatkan agar jangan sampai kedepannya maskapai penerbangan terus-menerus mengalami kerugian hingga gulung tikar.
"Saya mendapat keluhan hampir dari seluruh maskapai tentang kondisi bisnis yang mereka alami akibat dari pandemi Covid-19. Maka, apakah sudah ada skema dari pemerintah untuk membantu supaya industri maskapai pesawat tetap bisa terbang," katanya.
Baca Juga: Kalina Oktarani Mantap untuk Menikah dengan Vicky Prasetyo, Begini Kata KUA Bogor
Ia berharap jangan sampai ada maskapai yang terus mengalami kerugian dan kemudian mereka tidak punya solusi.
"Tentu, kita harus segera mengantisipasi berbagai situasi tersebut sehingga jangan sampai tidak ada pesawat maskapai yang sanggup terbang," ujar politisi PDI-Perjuangan itu.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mempertanyakan sejauh mana langkah skema pemerintah dalam memberikan stimulus terhadap industri maskapai.
Baca Juga: Dipenuhi Lalat, Kecoa, dan Tikus Pabrik Bakso Ikan dan Babi di Malaysia Ditutup
"Saat pulang kampung, saya mengalami di mana satu pesawat hanya menampung paling maksimal 15 penumpang. Saya tidak bisa membayangkan betapa besarnya kerugian maskapai itu.” katanya.
“Apakah pernah ada langkah skema pemerintah? Karena kalau tidak, maskapai bisa gulung tikar dengan sendirinya. Serta, jangan sampai maskapai tetap beroperasi namun mengabaikan aspek keselamatan,” sambungnya.
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pemerintah belum bisa memberikan skema insentif yang tepat.
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Jawa-Bali Dimulai Besok, Cek Kasus Covid-19 Aktif di RT Anda
Sejauh ini, lanjut dia, Kemenhub hanya memberikan stimulus untuk penumpang, di antaranya melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.
"Setidaknya, secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami kenaikan. Melalui tingkat keterisian penumpang atau load factor yang bisa dipertahankan lewat tarif yang lebih murah, masyarakat bisa terstimulasi untuk menggunakan transportasi udara,” kata Novie.
Dengan begitu menurutnya, hal tersebut ikut memberi pengaruh positif pada maskapai.
"Alhasil, secara otomatis maskapai mendapatkan pendapatan dan kinerja keuangan yang lebih baik." ucapnya.***