Tanggapi Kasus Paket Pernikahan di Bawah Umur, Kowani Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan

11 Februari 2021, 14:20 WIB
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto Wiyogo. /kowani.or.id

PR BEKASI - Giwo Rubianto Wiyogo selaku Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) angkat bicara terkait kasus paket pernikahan di bawah umur.

Sejumlah pihak pun mengecam adanya promosi yang disediakan oleh Aisha Weddings yang terjadi baru-baru ini.

Sebelumnya, wedding organizer itu juga telah dilaporkan atas kasus promo paket tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Ferrari hingga Kapal Laut Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang (UU).

"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Weddings Organizer melanggar UU No. 16/2019 tentang perkawinan dan U No. 35 tentang Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi dari Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 11 Februari 2021.

Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.

Baca Juga: PBSI Kirim 17 Atlet ke Turnamen Bulu Tangkis Tertua di Dunia, The Minions Ikut Andil

UU tersebut memuat tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Selain itu, Giwo juga mengatakan bahwa perkawinan pada usia anak membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung.

Perkawinan anak, lanjutnya, membuat anak perempuan hamil dan melahirkan pada usia dini.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Sampul Koran Tempo Sindir Jokowi ‘Babak Belur Ronde Kedua’, Ini Faktanya

Pada masa organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan, dan kondisi itu bisa membahayakan keselamatan ibu dan bayi.

"Makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR)," kata Giwo.

"BBLR akan berlanjut menjadi balita gizi kurang dan berlanjut ke usia anak sekolah dengan berbagai konsekuensinya," kata Giwo, melanjutkan.

Baca Juga: 35 Pekerja Terjebak Longsor Himalaya, Sejumlah Tim Penyelamat Dikerahkan dan Gunakan Alat Berat

Ia juga memaparkan dampak yang dikhawatirkan akibat adanya perkawinan anak yakni risiko timbulnya kanker rahim.

"Selain itu, melakukan hubungan seksual pada usia masih sangat muda meningkatkan risiko timbulnya kanker leher rahim di kemudian hari," katanya.

Giwo mengemukakan bahwa secara psikologis perempuan yang menikah pada usia terlalu dini juga belum siap menjadi istri dan ibu.

Baca Juga: Soroti Promosi Pernikahan Anak ala Aisha Weddings, Kemenag: Bertentangan dengan Regulasi

Kemudian kondisi yang demikian bisa mendatangkan dampak negatif pada kehidupan keluarga mereka.

Perkawinan pada usia anak, menurutnya, juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak.

Diantaranya yakni seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Baca Juga: Everton Singkirkan Tottenham, Drama Sembilan Gol Terjadi di Goodison Park

Kowani adalah federasi organisasi perempuan yang berdiri 22 Desember 1928.

Saat ini, Kowani mencakup sekira 98 organisasi perempuan di tingkat nasional.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan tindakan Aisha Weddings yang menyediakam paket perkawinan anak di bawah umur.

Senada dengan Kowani, KPAI juga mengecam kasus tersebut. Sehingga, melaporkan wedding organizer tersebut sebagai pelanggaran UU.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler