Empat Pelaku Perdagangan Orangutan Ditangkap Oleh Polda Aceh Usai Menyamar Jadi Pembeli

13 Februari 2021, 16:39 WIB
Orang utan yang diamankan polisi dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Aceh Tamiang, Sabtu 13 Februari 2021. /Bidhumas Polda Aceh/Antara Aceh/HO

PR BEKASI – Empat pelaku perdagangan Orangutan Sumatra (pongo abelii) berhasil ditangkap oleh Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, 13 Februari 2021 mengatakan penangkapan keempat pelaku berlangsung di Kabupaten Aceh Tamiang saat transaksi jual beli satwa dilindungi tersebut berlangsung.

"Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52), warga Sumatera Utara,” kata Kombes Pol Winardy seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Sabtu, 13 Februari 2021.

Baca Juga: Tak Ingin Bencana Banjir Terjadi Lagi, Ma'ruf Amin: Kalau Terus Berulang Artinya Kita Tidak Cerdas 

“Sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka," kata tambahnya.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini lewat penyamaran oleh timnya.

Diawali dengan penyamaran personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Personel menyaru sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut.

"Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang. Namun, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri. Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi," kata Kombes Pol Winardy menambahkan.

Baca Juga: Curiga Demokrat Usung SBY di Pilkada DKI 2024, Teddy Gusnaidi: Ini Cara Singkirkan Gibran Rakabuming Raka 

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata Kombes Pol Winardy, polisi mengamankan satu Orangutan Sumatra.

Satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan dokter hewan, orangutan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatra Utara,” ucapnya.

Lebih lanjut, pelaku terancam dijerat UU tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Bahas Kritik dan Pujian, SBY: Kritik Itu Seperti Obat, yang Dikritik Bisa Sakit 

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Kombes Pol Winardy.

Menurut Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Sumatra memiliki ukuran tubuh lebih kecil daripada kerabatnya Orangutan Borneo, dengan rambut oranye yang lebih cerah.

Diketahui bahwa populasi Orangutan Sumatra terancam oleh beberapa faktor, yakni konversi hutan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit dan bentuk pertanian lainnya atau bentuk kehilangan hutan lainnya terutama kebakaran hutan di lahan gambut yang dikeringkan.

Baca Juga: Jokowi Ingin Wariskan Hal 'Gila', Amien Rais: Bagus Itu, Cuma Enggak Pakai Kata 'Gila' 

Selain itu disebabkan oleh degradasi hutan oleh pembalakan liar dan perburuan Orangutan untuk makanan dan penangkapan untuk perdagangan hewan peliharaan.

Orang Utan diklasifikasikan sebagai Terancam Punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN) dan dilindungi oleh Hukum Indonesia melawan segala jenis penganiayaan terhadap mereka atau habitatnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler