Sebut Niat Jokowi Revisi UU ITE harus Dibuktikan, Haris Azhar: Bebaskan Mereka yang Dikriminalisasi

16 Februari 2021, 20:54 WIB
Haris Azhar soroti rencana revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi. /Instagram.com/@azharharis /

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus advokat Haris Azhar turut menyoroti rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diucapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap banyaknya laporan polisi dengan rujukan hukum UU ITE dewasa ini.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," ucap Jokowi dalam akun Twitter-nya.

Baca Juga: Tidak Semua Mobil Kena Insentif, Berikut Daftar Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

Baca Juga: Studi Terbaru: Berjalan Kaki Bisa Rangsang Ide Kreatif Anda

Baca Juga: Intelijen Korsel: Korut Sedang Coba Retas Pfizer untuk Dapatkan Informasi Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif menyikapi pelaporan tersebut.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tutur Jokowi.

Jokowi menilai, UU ITE banyak mengandung Pasal-Pasal multitafsir atau lebih akrab dikenal dengan istilah pasal karet.

Baca Juga: Persib Resmi Lepas Zulham Zamrun dan Salah Satu Pemain Naturalisasi

"Pasal-Pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," ujar Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Haris Azhar menilai rencana revisi UU ITE tersebut harus dibuktikan dengan niat baik.

"Untuk revisi UU ITE, perlu dibuktikan niat baik tersebut," kata Haris Azhar dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: UU Pilkada Syarat Jegal Anies Baswedan Demi Majukan Gibran, Pratikno Beri Penjelasan

Pembuktian niak baik tersebut, ungkap Haris Azhar, adalah dengan cara membebaskan para korban yang dikriminalisasi dengan UU ITE.

"Dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan pidana ITE," ucap Haris Azhar.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Anies Baswedan Pamer: Tak Punya Kinerja

Sebagai informasi, Jokowi juga mengungkap semangat awal dibuatnya UU ITE.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tutur Jokowi.

Akan tetapi, jika UU ITE dinilai implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, tambah Jokowi, maka perlu direvisi.

Baca Juga: Ramai Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY, Andi Arief: Fitnah Para Buzzer, Pak SBY Tidak Pernah Minta!

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," ujar Jokowi.

Pada penutupnya, Jokowi kembali menegaskan akan menghapus pasal-pasal karet yang menimbulkan multitafsir dalam UU ITE.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak." kata Jokowi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @haris_azhar

Tags

Terkini

Terpopuler