Ruhut Sitompul Yakin Jokowi Tak Mau Korbankan Rakyatnya dengan Pasal Karet UU ITE

17 Februari 2021, 20:39 WIB
Mantan kader Partai Demokrat, Ruhut Sitompul yang yakin dengan sinyal dari Presiden Joko Widodo soal revisi UU ITE. /Tangkapan layar YouTube Ruhut P Sitompul.

PR BEKASI - Mantan kader Partai Demokrat, Ruhut Sitompul yakin bahwa rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertujuan agar masyarakat tidak menjadi korban dari pasal karet dalam UU tersebut.

Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk segera merevisi UU ITE jika implementasinya tidak menjunjung prinsip keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Tendang Anak Kucing Bekali-kali Hingga Mati, Remaja Ini Malah Tertawa-tawa

Baca Juga: Minta KASN Hiraukan Laporan GAR ITB, PKS: Tak Berbasis Data dan Cenderung Fitnah

Baca Juga: Debat Ketenagakerjaan 2021, Menaker: Permasalahan Itu harus Dilihat secara Komprehensif

Menanggapi hal tersebut, Ruhut Sitompul yakin Jokowi adalah sosok negarawan sejati karena meminta UU ITE direvisi.

"Hanya negarawan sejati yang tulus meminta UU ITE direvisi, DPR RI dan pemerintah serta polisi sebagai Kamtibmas selektif menerima laporan dari yang bersengketa," tuturnya.

Ruhut Sitompul juga menyampaikan bahwa salah satu alasan Jokowi memberi lampu hijau untuk merevisi UU ITE karena, hingga detik ini banyak masyarakat menjadi korban pelaporan dari UU tersebut.

Baca Juga: Dokter Marie Thomas jadi Google Doodle, LaNyala Dorong Kiprah Perempuan di Indonesia

"Bapak Joko Widodo Presiden RI yang tidak mau mengorbankan rakyatnya dengan pasal karet," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi bahkan mengatakan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

Baca Juga: Kurangi Interaksi Langsung, Mulai 21 Mei 2021 Pengesahan STNK Dilakukan secara Online

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

Tak hanya itu, terkait soal revisi UU ITE, Kapolri baru, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga buka suara.

Listyo Sigit Meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ketua PBNU Sebut Revisi UU ITE Bukan Berarti Bebas Berpendapat Tanpa Aturan

"Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE)," katanya.

Dalam surat telegram tersebut, kata Listyo Sigit, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri.

Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan. Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.

Baca Juga: Arthur si Kucing Pemberani, Korbankan Nyawa demi Selamatkan Dua Anak Majikannya dari Ular Berbisa

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," ujar Kapolri Listyo Sigit.

Dirinya menjelaskan, perlunya korban melaporkan sendiri terkait kasus dugaan UU ITE karena untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE.

Oleh karena itu, kata Listyo Sigit, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan.

Baca Juga: TikTok Akan Jadi Sponsor EURO 2020, UEFA: Kami Senang Pihaknya jadi Mitra

"Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal.

Lebih baik, kata Kapolri, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.

Baca Juga: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Derry Sulaiman Beri Kabar Meninggalnya Irfan Rotor: Berjasa dalam Hijrahku

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah," ucapnya.

"Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa kita berikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik," tutupnya.

Maka dari itu, Ruhut Sitompul yakin bahwa niat baik Presiden Jokowi tersebut tak lain tak bukan adalah agar masyarakat Indonesia tidak jadi korban pasal karet di dalam UU ITE.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @Ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler