Kasus Sengketa Tanah PTPN oleh Markaz Syariah, Pakar Hukum: Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab

22 Februari 2021, 16:45 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Habib Rizieq Shihab dinilai oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.

Seperti diketahui, mantan pimpinan FPI tersebut diduga menyerobot tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Pihak PTPN VIII sendiri diketahui sudah melaporkan masalah yang melibatkan Rizieq Shihab ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Soroti Isi Surat Bahar bin Smith untuk Habib Rizieq Ditahan, Ferdinand: Terus Apa, Mau Bom Kantor Polisi?

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Dalam Kondisi Kritis dan Tak Bisa Bergerak, Habib Rizieq Minta Didoakan

Baca Juga: Hukum Kepemilikan Lahan Markaz Syariah, Mahfud MD: Yang Diperoleh Sah, Tidak Bisa Diambil Sepihak 

Habib Rizieq dilaporkan dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Kemudian, Pasal 69 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Terakhir Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Indriyanto mengatakan penegak hukum yang diterapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq Shihab

Baca Juga: Viral! Ikan Koi Dimasak Gulai, Warganet Unggah Foto Mangut Arwana Seharga Rp1,5 Juta 

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.

Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.

Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Ancam Penyebar Hoaks Uya Kuya Meninggal, Astrid Kuya: Siap-siap di Depan Rumah Ada 'Surat Cinta' 

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," katanya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya.

Menurut dia, FPI telah melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah penyerobotan tanah tersebut.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” kata Iwan Nurdin

Baca Juga: 5 Bahaya Makan dan Minum Gula Berlebih, Ternyata Bisa Sebabkan Penuaan kulit 

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan oleh Rizieq Shihab tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia.

Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan Nurdin menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Februari 2021: Mateo Tertangkap, Elsa Mendekam di Penjara, Nino Minta Cerai? 

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler