Tersangka UU ITE Bila Minta Maaf Tak Perlu Ditahan, Pengamat: Pak Kapolri Juara!

23 Februari 2021, 09:51 WIB
Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit terkait SE UU ITE. /Twitter/@satriohendri

PR BEKASI - Pengamat Politik Hendri Satrio atau Hensat memberikan apresiasi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang penanganan UU ITE.

Salah satu poin yang Hensat acungi jempol dalam Surat Edaran Kapolri Listyo tersebut, yaitu bila seorang tersangka kasu UU ITE telah mengakui kesalahan serta meminta maaf terhadap korban, maka setelahnya tak perlu ada penahanan.

"So far Pak Kapolri Juara ni! Mantab Pak!," ujar Hensat, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @satriohendri, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Harap Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal - Gereja Katedral jadi Simbol Toleransi

Baca Juga: Kritik Giring ke Anies Baswedan Dinilai Terlalu Naif, Pasha Ungu: Apa Bro Pernah Teruji Kelola Kelurahan?

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Soal UU ITE, Ernest Prakasa: Semoga Kelak Aplikasinya Bisa Sebaik Rencananya

Hensat berharap kedepannya Kapolri Listyo Sigit dapat terus meningkatan pencapaiannya serta mempertahankan yang sudah sesuai.

"Mohon ditingkatkan dan dipertahankan!," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ini ditantatangani oleh Kapolri Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Kapolri Listyo Sigit dalam Surat Edarannya itu, mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca Juga: Peristiwa Langka Terjadi di Timur Tengah, Salju Menyelimuti Setiap Daerah

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Kapolri Listyo dalam Surat Edaran Tersebut.

Selain itu, Kapolri Listyo Sigit juga mengungkapkan bahwa Polri harus selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Kemudian, dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Kinerja Anies Baswedan Dinilai Luar Biasa, Ketua RT Rawa Buaya: Kekurangan Beliau Cuma Satu, Gak Punya Buzzer

Melalui SE ini, Kapolri Listyo berharap bahwa nantinya penyidik yang menangani kasus UU ITE agar dapat berpedoman terhadap poin-poin yang ada di edaran tersebut dalam penanganannya itu.

Diantara sebelas poin yang ada dalam Surat Edaran Kapolri tersebut, salah satunya menjelaskan bahwa bagi tersangka kasus UU ITE bila telah mengakui kesalahan atas perbuatannya serta meminta permohonan maaf, maka terhadap dirinya tak perlu dilakukan penahanan.

"Korban yang tetap ingin diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali." sebagaimana tertulis dalam SE tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @satriohendri

Tags

Terkini

Terpopuler