Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skin Care Pasang Tarif Hingga Rp9,5 Juta, Berhasil Dibongkar Polisi

23 Februari 2021, 19:33 WIB
Ilustrasi praktek klinik kecantikan abal-abal: Polisi gerebek klink kecantikan ilegal di Jakarta Timur. /Anna Shvets/PIXABAY

PR BEKASI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sukses mengamankan tersangka yang terlibat dalam praktek klinik kecantikan ilegal dan dokter palsu.

Tersangka yang berinisial SW ini diamankan di wilayah Jakarta Timur.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Selasa 23 Februari 2021.

"Benar, tersangka dengan insial SW telah kami amankan di klinik kecantikan ilegalnya bernama Zevmine Skin Care yang berlokasi di ruko di TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur," katanya.

Baca Juga: Temukan Virus Mematikan Selain Corona, Dispangtan Cimahi Imbau Masyarakat untuk Waspada

Baca Juga: Anies Diminta Teladani Ahok Tangani Banjir, HNW: Dia Pernah Dipanggil Presiden karena Banjir Sentuh Istana

Untuk diketahui, dalam melakukan tindakannya, tersangka bukan merupakan seorang dokter dan juga tidak memiliki keahlian khusus.

"Dia sudah membuka klinik kecantikan tersebut sejak 2017 lalu.Namun tidak memiliki ijazah kedokteran atau memiliki keahlian dalam melakukan tindakan kecantikan," katanya menambahkan.

"Namun, karena dia sempat bekerja di rumah sakit, bagian klinik yang sama yakni kecantikan, jadi dia sudah mengetahui bagaimana cara melakukan tindakan dan obat-obatan yang bisa digunakan," ungkap Yusri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Rencana Besar Pemerintah Bangun Lumbung Pangan Raksasa di NTT

Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka menawarkan berbagai perawatan kecantikan dengan tarif jutaan rupiah per sekali tindakan.

"Tindakan medis yang dilakukan ini antara lain suntik injeksi botok, filer, hingga tanam benang, yang mana tarif per sekali tindakan itu mencapai jutaan rupiah," ungkap Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Selasa 23 Februari 2021.  

"Misalnya, seperti injeksi botok itu sekitar Rp2,5 – Rp3,5 juta. Lalu tindakan tanam benang mencapai Rp6,5 juta. Tertinggi dia mengaku pernah memasang tarif hingga Rp9,5 juta," kata Yusri menambahkan.

Baca Juga: Soroti Edaran UU ITE, Gus Nadir: Kasus Ahok Jalan Terus Meski Minta Maaf, Akhirnya Kasus Lain Begitu

Kombes Yusri kembali menjelaskan, perihal obat yang digunakan dalam proses tindakan perawatan kecantikan tersebut tersangka membelinya secara online.

"Obat itu pertama dia beli lewat online ya, dia bisa tahu jenis-jenis obat apa yang akan digunakan. Mantan suaminya juga merupakan seorang dokter sehingga dia juga banyak belajar dari mantan suaminya tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 77, Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 dan Pasal 73 ayat 2 tentang praktik kedokteran dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler