Senada dengan Pemerintah, DPR Dukung Pemangkasan Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari

24 Februari 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Puspa Perwitasari/ANTARA

PR BEKASI - Pemangkasan cuti bersama dari semula sebanyak 7 hari, kemudian menjadi 2 hari tahun ini, mendapat respons baik dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dikatakan Azis Syamsuddin bahwa dengan adanya pemotongan cuti itu diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi setiap ada libur panjang.

"Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus Covid-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata," kata Azis Syamsuddin, seperti dikutip Pikiranrakat-Bekasi.com dari Antara, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Izin Kritik Soal Kerumunan Maumere ke Jokowi, Eka Gumilar: Bapak Tidak Adil

Baca Juga: Warganet Minta Banjir Semarang Salahkan Wali Kotanya, Ganjar Pranowo: Saya Yang Salah

Baca Juga: Nahas! Pelaku Pembalakan Liar di Thailand Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya

Selanjutnya Azis Syamsuddin meminta agar hal itu dapat diimplementasikan di daerah-daerah agar dapat benar-benar mampu menekan kasus Covid-19.

Sebab itu baik perusahaan atau kalangan industri menurut Azis Syamsuddin perlu mendapat imbauan dari pemerintah pusat hingga daerah.

"Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19," kata Asis Syamsuddin.

Kebijakan ini menurutnya penting dilakukan dengan serius agar dapat segera menyelesaikan pandemi Covid-19, sehingga pemulihan ekonomi di Indonesia bisa kembali pulih.

Baca Juga: Antrean Panjang Vaksinasi Tahap Dua di Tanah Abang, Wagub DKI: Ini Bukti Kesungguhan Masyarakat

Azis Syamsuddin juga meminta kepada jajaran TNI serta Polri untuk menyusun strategi pengawasan dan pengaturan ketertiban serta kedisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat.

Selain itu ketegasan dari aparat serta Satgas Covid-19 juga diharapkannya secara tegas menindak siapapun pelanggar protokol kesehatan.

Sementara itu sebelumnya kabar pemangkasan cuti libur sempat diutarakan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK pada Senin, 22 Februari 2021 lalu.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Sabah Malaysia Umumkan Wabah Demam Babi Afrika Jangkit Daerah Pitas

Untuk cuti bersama yang ditiadakan tahun 2021 ini di antaranya adalah cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17, 18, 19 Mei serta cuti bersama Hari Raya Natal 2021 tanggal 27 Desember 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap ada pada tahun ini yaitu sebanyak dua hari yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 Mei dan cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021.

Dua jatah cuti bersama tahun 2021 yaitu Idul Fitri dan Hari Raya Natal tetap diadakan pemerintah dengan pertimbangan untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Satu Set Kartu Pokemon Edisi Pertama Berhasil Dijual dengan Harga Rp5.6 Miliar

Aturan itu tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler