Kebijakan Baru, Berikut Cara dan Persyaratan untuk Daftar dan Perpanjangan SIM Online

25 Februari 2021, 17:32 WIB
ilustrasi pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online. /ANTARA

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 membatasi gerak kita. Jika di antara Anda yang dalam waktu dekat harus memiliki Surat Izin MengemudI (SIM) atau memperbaharuinya, kini Anda bisa daftar SIM secara online (daring).

Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran dan perpanjangan SIM online yaitu (https://sim.korlantas.polri.go.id/). Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.

Baca Juga: Terlahir dengan 6 Kaki dan 2 Ekor, Seekor Anak Anjing Ini dapat Tumbuh dengan Baik

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C dan A Dikabarkan Akan Dapat BLT Rp900 ribu Dari Januari Sampai Mei 2021

Baca Juga: Jokowi Teken PP 76 Tahun 2020, Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Kini Bisa Bikin SIM Gratis 

1. Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

3. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

4. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

5. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

6. Administrasi

Baca Juga: Puluhan Tahanan Korupsi termasuk Juliari Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19, Arief Muhammad: Iri Sekali

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi dan DPRD DKI Dikabarkan Sepakat Tersangkakan Gubernur Anies Baswedan, Ini Faktanya

Baca Juga: Studi: Orang Kaya di Indonesia Diprediksi Lampaui China dan Terbaik di Dunia Setelah Covid-19 Reda 

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

1.SIM baru;

2. Perpanjangan SIM;

3. Pengalihan golongan SIM;

4. Perubahan data pengemudi;

5. Penggantian SIM hilang atau rusak;

6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: Yakin Jokowi Tak Tahu Soal Kudeta Partai Demokrat, SBY: Moeldoko Sangat Mengganggu dan Merugikan 

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Baca Juga: Puluhan Tahanan Korupsi termasuk Juliari Sudah Mendapat Vaksinasi Covid-19, Arief Muhammad: Iri Sekali 

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan;
b. Golongan SIM;
c. Alamat email;
d. POLDA kedatangan;
e. SATPAS kedatangan; dan 
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Tutup Layanan Sementara 2 Hari Usai 7 Pegawai Positif Covid-19 

4. Kemudian pilih "Lanjut".

5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan;
b. NIK atau nomor KTP;
c. Nama lengkap;
d. Tinggi;
e. Golongan darah;
f. Kode pos;
g. Kota;
h. Alamat;
i. Nomor handphone;
j. Pendidikan; dan
k. Pekerjaan.

5. Jika sudah, pilih "Check".

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi.

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian

8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online dan selesai.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler