Geram dengan Mega Skandal Korupsi PT Asabri, Haikal Hassan: Hukum Mati Mereka!

25 Februari 2021, 17:32 WIB
Haikal Hassan turut mengomentari adanya kerumunan warga yang sambut Jokowi di Maumere, NTT. /YouTube ILC

PR BEKASI- Penceramah Haikal Hassan mengungkapkan rasa geramnya terhadap para pelaku mega skandal korupsi di PT Asabri.

Bagiamana tidak miris dengan perbuatan ini, Haikal Hassan menyebut bahwa yang dikorupsi tersebut adalah dana yang disiapkan untuk anggota TNI-Polri bila telah pensiun nantinya.

Haikal Hassan menuturkan bahwa setiap bulannya gaji para anggota TNI-Polri dipotong guna menyiapkan dana pensiun tersebut, Akan tetapi kemudian kini uang tersebut telah dirampok 

“Asabri dibangun Almarhum pak Harto untuk kesejahteraan keluarga TNIPolri. Mereka dipotong gaji untuk hari tua. Kumpulan uang-uang mereka itu (lalu kini) dirampok,” ujar Haikal Hassan dalam cuitannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Tutup Layanan Sementara 2 Hari Usai 7 Pegawai Positif Covid-19

Baca Juga: Viral Video Nissa Sabyan Tiba-tiba Ucapkan 'Gelay' Saat Dihampiri Diduga Ayus, Apa Maksudnya?

Selain itu, hal yang semakin membuat dirinya kesal atas kasus tersebut adalah pelaku tindakan korupsi dana ASABRI tersebut dilakukan oleh oknum yang juga terseret kasus korupsi lainnya.

Diketahui diantara para tersangka kasus korupsi dana Asabri, terdapat dua orang yang juga merupakan tersangka dalam tindak pidana lainnya lainnya yaitu kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Yang rampok lu lagi lu lagi haaiya.. oe(saya) bingung..,” ucapnya.

Terkait penindakan terhadap kasus ini, Haikal Hassan meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat memberikan hukuman mati terhadap para pelaku megas skandal korupsi Asabri ini.

Baca Juga: PN Palembang Izinkan Koruptor Dilantik Jadi Wakil Bupati, Rizal Ramli Beri Sindiran Pedas

“Tolonglah para penegak hukum... HUKUM MATI MEREKA,” ujarnya.

“Mari lihat siapa yang nyinyir,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @haikal_hassan, Kamis, 25 Februari 2021.

Sebelumnya, diketahui hinggka kini Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Adapun kesembilan tersangka dugaan korupsi Asabri tersebut adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 (Purn ) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 (Purn ) Letjen Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Bachtiar Effendi.

Baca Juga: Wabup OKU Terpilih Tetap Akan Dilantik Meski Sedang Ditahan, Rizal Ramli: Kejadian Langka di Dunia

Lalu tersangka lainnya yaitu Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setianto, dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W Siregar, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. 

Selain itu, tersangka lainnya yaitu Dirut PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus korupsi Asabri ini diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun, yang mana kerugian ini lebih besar dari kasus korupsi Jiwasraya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler