Nekat Buka Diam-diam, Tempat Karaoke Lime dan Difa Ditutup Pemprov DKI

27 Februari 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi tempat karaoke yang ditutup di Jakarta. /Pixabay

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI kembali menutup dua tempat karaoke di Jakarta Barat.

Penutupan tersebut disebabkan usaha tersebut nekat membuka bisnisnya secara diam-diam dan melanggar ketentuan seperti dalam aturan PPKM Mikro yang masih berlaku.

Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Ia menjelaskan penutupan dilakukan terhadap Lime Light Karaoke Tanjung Duren dan Difa Karaoke Kalideres, Jakarta Barat, mulai hari ini Sabtu 27 Februari 2021.

"Kami melakukan operasi pengawasan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 dengan seluruh jajaran mulai dari Satpol PP provinsi dan juga Satpol PP wilayah Jakarta Barat," tutur Arifin kepada wartawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu 27 Februari 2021.

Baca Juga: Sebut Tahanan KPK Tidak Etis Dapat Vaksinasi Covid-19 Gratis, dr. Tirta: Mending Disuruh Beli Sendiri Aje

Baca Juga: Israel Larang Masjid Kumandangkan Azan Sementara Waktu, Palestina: Ini Pernyataan Perang

Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Dijerat KPK, Pengamat: Bersalah atau Tidak, Berpengaruh ke Pilgub 2023 

Masih dari keterangan Arifin, ketika pihaknya melakukan penggerebekan, petugas gabungan masih menemukan pelanggan yang asyik bernyanyi.

Bahkan juga ditemani oleh wanita pemandu karaoke. Para pengunjung juga terlihat tidak memakai masker.

Saat itu juga, para pelanggan diminta turun ke lantai dasar oleh petugas dan dikenakan sanksi administrasi.

"Pengunjung juga tidak menggunakan masker dengan membayar denda atau melakukan pembersihan lingkungan dengan menyapu," ucap Arifin.

"Ada 14 kamar yang ada dan 13 di antaranya digunakan," ungkapnya.

Baca Juga: 39 Kuda Delman di Jakarta Selatan Ikut Divaksinasi, Diharapkan Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Kusir

Baca Juga: Hampir Sebulan Muaragembong Terisolir karena Banjir, Akses Bantuan Terpaksa Gunakan Perahu Sampan 

"Ada beberapa minuman keras beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan minuman beralkohol," ujarnya menambahkan.

Dengan tindakan penutupan ini, pihaknya berharap agar pengusaha yang lain dapat melihat bahwa pemerintah tegas terhadap penegakan prokes.

Ia juga berharap agar pemilik bisnis tidak melakukan pelanggaran dengan membuka usahanya meskipun secara diam-diam.

Sedangkan, untuk pengelola Lime Light Karaoke dan Difa Karaoke, Arifin memberikan sanksi penutupan selama masa pandemi Covid-19.

"Kemudian yang ketiga kita lakukan penindakan dengan menutup tempat usaha ini selama masa pandemi Covid-19," tuturnya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler