Jokowi Buka Izin Investasi Miras di Indonesia, Yan Harahap: Umar bin Khattab Tak Legalkan Khamar

28 Februari 2021, 11:34 WIB
Yan Harahap (kiri) mengkritik Presiden Jokowi (kanan) soal izin investasi industri miras di Indonesia. /Kolase foto dari YouTube AHY for Indonesia dan Instagram @jokowi /

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Yan Harahap mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI).

Pembukaan izin investasi miras di Indonesia oleh Jokowi tersebut, terhitung sejak tahun ini 2021, yang mana industri tersebut sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Menurut Yan Harahap, perilaku Jokowi tersebut tidak mencerminkan sosok seorang tokoh Islam bernama Umar bin Khattab yang disebutkan oleh seorang politisi PDIP mirip Jokowi.

Baca Juga: Jadi Buah Terlarang, Taiwan Desak Warga Makan Nanas Lokal Lebih Banyak Setelah Dilarang China

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: PDI P Belum Terpikirkan Cari Pengganti Nurdin Abdullah

Baca Juga: Media Asing Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Nikel jika Tesla Investasi di Indonesia

"Umar bin Khattab tidak 'melegalkan' miras," kata Yan Harahap sebagaimana diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @YanHarahap, Minggu, 28 Februari 2021.

Tankapan layar cuitan Yan Harahap.

Perlu diketahui, kebijakan soal investasi miras tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: 7 Tanda Hubungan LDR Sudah Tidak Berjalan dan Berada di Ujung Tanduk

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Baca Juga: Tidak Ada Jeranya! Millen Cyrus Terjerat Lagi Kasus Narkoba, Kali Ini Terciduk Saat di Bar

Kedua, mempunya persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjerat OTT KPK, SPAK: Sangat Sedih dan Tidak Menyangka Hal Ini

Lebih lanjut, asalan Yan Harahap mengaitkan Jokowi dengan sebutan Umar bin Khattab berasal dari pernyataan politisi PDIP Rokhmin Dahuri yang mengumpamakan gaya kepemimpinan Jokowi seperti Umar bin Khattab karena dekat dengan rakyat.

Perumpamaan itu disampaikan Rokhmin saat diminta tanggapan soal #2019GantiPresiden. Ia mengaku optimistis dengan pencalonan Jokowi di pilpres 2019.

"Ya kita optimis, optimisnya itu 2 hal. Pertama adalah leadership style atau style kepemimpinan Pak Jokowi luar biasa. Karena beliau seperti saya juga, asalnya dari rakyat biasa. Jadi sangat approachable, sangat mudah didekati beliau kemana saja salaman, nggak ada protokoler," kata Rokhmin.

Baca Juga: Ungkap Belasungkawa Meski Sempat Berselisih Soal 'Kung Fu Hustle', Stephen Chow: Ng Man Tat Masih Rekan Saya

"Beliau kayak Umar bin Khattab kan selalu datang ke sana ke mari menjemput. Kalau presiden-presiden dulu kan ada jarak," sambungnya.

Adapun di zaman dahulu, tepatnya saat Rasulullah SAW masih hidup, karena pengaruh buruk dari khamar atau pada saat ini disebut dengan miras dirasakan oleh Umar bin Khattab yang membuat penduduk Makkah kecanduan.

Umar bin Khattab kembali berkata setelah melihat semua itu, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang hukum khamar ini dengan tegas, sebab ini telah merusak pikiran dan harta".

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Nurdin Abdullah Ditahan KPK

Setelah itu Rasulullah menerima wahyu dari Allah:

"Wahai orang-orang beriman! Bahwa anggur dan judi, dan (persembahan kepada) batu-batu, atau meramal nasib dengan anak panah, suatu perbuatan keji buatan setan. Jauhilah supaya kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi maksud setan hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan mengalangi kamu mengingat Allah dan melaksanakan salat. Tidakkah kamu hendak berhenti juga?" (Qur'an, 5:90-91).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @YanHarahap

Tags

Terkini

Terpopuler